TROTOAR.ID, JAKARTA — Akhirnya Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan kasus dugaan Mahar sebesar Rp 1 T di hentikan, dikarenakan dugaan mahar politik tersebut tidak dapat di buktikan.
Bahkan dari pemeriksaan Bawaslu baik pihak pelapor maupun terlapor dan sejumlah saksi, Bawaslu tidak bisa menemukan bukti aliran dan yang di maksud politisi Partai Demokrat Andi Arief
“Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor ,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Baca Juga :
Selain itu ketidakhadiran Andi Arief untik memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak diteruskan dan tidak dapat kejelasan terjadinya dugaan peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN.
Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief.
Diketahuo jika hal ini dilaporkan seorang Waketum LSM Federasi Indonesia Bersatu bernama Frits Bramy Daniel pada pada 14 Agustus 2018 yang melaporkanlanggaran pemberian imbalan kepada PAN dan PKS
Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018
Berikut kesimpulan lengkap hasil pemeriksaan Bawaslu terhadap pelapor dan dua saksi Bawaslu:
– Bahwa terhadap keterangan pelaporan dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.
– Bahwa terhadap bukti-bukti seperti kliping, screenshot dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut, sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan
– Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum
– Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor.(**)
Komentar