Bawaslu Hentikan Proses dugaan MAHAR Rp1 T di Pilpres

Suriadi
Suriadi

Jumat, 31 Agustus 2018 12:59

Bawaslu Hentikan Proses dugaan MAHAR Rp1 T di Pilpres
TROTOAR.ID, JAKARTA — Akhirnya Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan kasus dugaan Mahar sebesar Rp 1 T di hentikan, dikarenakan dugaan mahar politik tersebut tidak dapat di buktikan.

Bahkan dari pemeriksaan Bawaslu baik pihak pelapor maupun terlapor dan sejumlah saksi, Bawaslu tidak bisa menemukan bukti aliran dan yang di maksud politisi Partai Demokrat Andi Arief

“Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor ,” ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).

Selain itu ketidakhadiran Andi Arief untik memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak diteruskan dan tidak dapat kejelasan terjadinya dugaan peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN.

Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief.

Diketahuo jika hal ini dilaporkan seorang Waketum LSM Federasi Indonesia Bersatu bernama Frits Bramy Daniel pada pada 14 Agustus 2018 yang melaporkanlanggaran pemberian imbalan kepada PAN dan PKS

Laporan ini ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018

Berikut kesimpulan lengkap hasil pemeriksaan Bawaslu terhadap pelapor dan dua saksi Bawaslu:

– Bahwa terhadap keterangan pelaporan dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.

– Bahwa terhadap bukti-bukti seperti kliping, screenshot dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut, sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan

– Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum

– Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor.(**)

 Komentar

Berita Terbaru
Hukum03 Juni 2026 22:32
Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan
JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional ...
Daerah03 Juni 2026 20:43
Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Bulukumba Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun Ekosistem Investasi ...
Metro03 Juni 2026 20:34
Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas
JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, tampil se...
Metro03 Juni 2026 20:21
Makassar Virtual Run, Inovasi Pemkot Ajak Warga Olahraga Sambil Awasi Kota
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”, sebuah ajang ola...