TROTOAR.ID, MAKASSAR — Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun KPU Sulsel harus mencoret sebanyak 64 Ribu pemilih yang terdaftar dikarenakan belum melakukan perekaman E-KTP.
Ketua KPU Sulsel Misna M Attas mengungkapkan, 64 Ribu pemilih yang di coret tersebut terdapat di 10 daerah salah satu UU nya Makassar, Palopo,Luwu Utara, dan beberapa daerah lainnya
“Kita keluarkan sementara dulu 64 ribu pemilih kita keluarkan sementara karena belum melakukan perekaman E-KTP,” ungkap Misna M Attas ketua KPU Sulsel.
Ke 64 pemilih tersebut nantinya akan dapat diakomodir sebagai pemilih setelah nantinya ke 64 ribu pemilih tersebut melakukan perekaman di dinas Catatan Sipil
Sehingga diakuinya jika DPT yang telah ditetapkan belum Final mengingat ada beberapa perubahan dan revisi jumlah pemilih yang harus dilakukan.
“Semua belum Final karena masih ada beberapa yang harus di revisi dan menunggu perekaman E-KTP yang dilakukan masyarakat dan Duscapil,”Kata Misna
Sementara itu wakil ketua DPD Golkar Irwan Muin berharap agar Duscapil KPU dan partai politik bisa berkolaborasi dalam mendukung peningkatan warga melakukan perekaman E-KTP.
“Kita berharap perekaman E-KTP dapat dilakukan secepatnya dan mengajak partai politk terlibat dalam proses perekaman E-KTP,” Kata Irwan Muin Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Sulsel (**)

