TROTOAR.ID, MAKASSAR — Tepat pukul 20.30 WIB Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Resmi Mengumumkan Status Hukum Mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PLTU-1 Riau, yang mana KPK menganggap Idrus diduga turut menerima aliran dana terkait perkara itu yang menyeret Eny Saragih.
“Dalam proses penyidikan KPK tersebut ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat, dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan 1 orang tersangka yaitu IM (Idrus Marham),” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).
KPK menyeret Idrus Marham dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga :
Lembaga anti Rasuah seperti dilansir detikcom juga meduga Idrus bersama dengan tersangka yang diamankan di rumah dinas Kemensos belum lama ini Eni Maulani Saragih ikut menerimah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo.
Saat itu, KPK menduga Eni menerima aliran dana sebesar Rp 4,5 miliar Kotjo yang merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Duit itu diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Perusahaan Kotjo itu memang masuk sebagai konsorsium yang akan menggarap proyek tersebut. (***)
Komentar