TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan segera menindak lanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pegurus Partai Politik (Parpol) menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI)
Olehnya itu KPU berharap para balon anggota DPD yang berasal dari partai politik untuk segera memasukkan surat pernyataan pengunduran dirinya dari kepengursan partai politik sebelum KPU mengambil sikap dengan mencoretnya dari daftar balon anggota DPD.
“Saat ini kami masih menunggu petunjuk tehnisnya, dan jika Juknisnya sudah keluar maka kami langsung bersikap,”Ungkap Asram Jaya
Baca Juga :
Bahkan hingga saat ini, lanjutnya tak satu pun balon anggota DPD berasal dari parpol telah meneyrahkan surat pernyataan telah mengundrukan diri dari kepengurusan partai, sehingga harapnya dimasa verifikasi ini masih ada waktu untuk segera melengkapi salah satu dokumen persyaratan calon anggota DPD.
Diketahui sejumlah kader partai politik ikut mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD, seperti Moh, Roem ketua Harian DPD I Golkar Sulsel, Tamsil Linrung Pengurs DPP PKS, Ajiep Padindang Pengurus Partai golkar, dan beberapa yang lainnya.
“Belum ada yang memasukkan surat pernyataan pengunduran diri ke kami, dan kami masih menunggu sampai keluarnya juknis,” Jelas Asran jaya.
Disisi lain MOh Roem, Ketua Harian Golkar Sulsel mengaku akan segera mengambil langkah terkait putusan MK, namun sebelumnya dia akan melakukan koordinasi kepada Ketua Golkar Sulsel mengenai putusan MK yang mewajibkan dia mundur dari jabatannya di partai Golkar.
“Iya jelas putusan MK kan final dan mengikat, namun saya harus bicara dulu sama ketua mengenai langkahnya maju di DPD dan putusan MK,” Ungkap Moh Roem.(Upi)
Komentar