Penggunaan rekening parpol bertujuan untuk membatasi dana kampanye bacaleg–bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota
“Kita himbau kepada seluruh Bacaleg untuk pelaporan dana kampanye harusnya menggunakan rekening Parpol dan bukan rekening perseorangan,” Kata Asram Jaya Omisioner KPU sulsel
Asram enambahkan penggunaan rekening parpol untuk dana kampanye caleg diatur dalam PKPU, olehnya itu setiap Bacaleg sudah dapat membuka rekening atas nama parpol pada 20 September atau sebelum memasuki masa kampanye
Dimana KPU nantinya akan menerima laporan awal dana kampanye pada 22 September sebelum masa kampanye dimulai
Dimana dijelaskannya, jika penggunaan rekening pribadi cuma diperbolehkan bagi calon kepala daerah dan Preaiden, dan DPD, dan untuk pemilu bagi Bacaleg wajib menggunakan rekening parpol.
“Kita akan mulai menerima pelaporan awal dana kampanye pada 22 September jadi sebelum pelaporan dana awal kampanye para Bacaleg sdh harus membuka rekening parpol yang nantinya akan di isi dama kampanye para Bacaleg,” Ungkap Asram Jaya
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sebanyak 46 santri dan santriwati Tahfidz Al-Qur’an 30 juz resmi diwisuda dalam…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat ditegaskan melalui penandatanganan kawasan bebas asap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Nirawati, melontarkan…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, secara resmi melepas keberangkatan jemaah calon…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sidenreng Rappang kembali diperkuat melalui intervensi…
This website uses cookies.