Sebab jika hal itu dilakukan, Bawaslu menilai itu halnitu sebuh pelanggaran admistrasi yang akan ditindaki Bawaslu.
“Kami ingatkan, kepada timses dan tim pemenangan serta jurkam yang juga adalah caleg agar tidak mengambil momentim di panggung kampanye Pilpres untuk kampanye sebagai caleg,” Ungkap Asry Yusuf
Diungkapkannya kampanye yang di maksudpihak Bawaslu yakni dengan menyebut Daerah Pemilihan (Dapil) dan nomor urut caleg, termasuk mengkampanyekan diri di luar dari zona kampanye yang telah di tentukan
Ditambahkannya, pihak Bawaslu
berharap kepada para caleg baik DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk bisa mentaati jadwal dan zona kampanye yang nantinya akan di tetapkan bersama dengan KPU.
Namun kata dia tidak ada larangan bagi caleg dari partai pengusung dan pendukung untuk hadir di dalam kampanye Pilpres, namun hal yang ditekankan caleg tidak bisa kampanyekan diri di panggung pilpres.
“Kita berharap parpol dan para caleg bisa mentaati kesepakatan dan jadwal kampanye, termasuk zona kampanye para caleg, yang akan disepakati, dan tidak memanfaatkan panggung Kampanye Pilpres ke Panggung Kampanye Pileg,” Pungkas Asry Yusuf
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…
This website uses cookies.