Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisioner KPU Provinsi Sulsel, Faisal Amir mengatakan jika semua parpol peserta pemilu telah menyerahkan LADK ke KPU Sulael
“Semuanya parpilmpeaerta pemilu telah menyerahkan LADK nya,” Kata Faisal Amir tKomisioner KPU Sulsel, via telepon selulernya Minggu malam
Selain parpol,, Faisal juga mengungkapkan, LADK juga telah diserahkan oleh 22 Calon Anggota DPD RI untuk wilayah Pemilihan Sulsel, termasuk dua tim pemenangan Capres dan cawapres .
“Semua parpol dan calon anggota DPD serta tim kampanye capres dan cawapres itu disetor oleh timsesnya di tingkat provinsi,” ungkapnya
Sebelumnya KPU menyampaikan jika ada tiga partai Politik di Kabupaten Kota yang hingga saat ini belum menyerahkan pelaporan dana kampanye, ketiga Partai tersebut yakni Hanura, Golkar dan PDIP
Sehingga tidak dilaporkannya dana kampanye oleh tiga parpol di dua wilayah tersebut terancam akan didiskualifikasi dari keikutsertaannya di Pemilu 2019 oleh KPU
Dimana Aturan LADK, wajib di serahkan dan hal itu tertuang dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 338 ayat 1 untuk caleg dari partai politik, dan ayat 2 untuk caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…
This website uses cookies.