TROTOAR.ID, MAKASSAR — Jajaran satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankan enam orang pemuda dengan barang bukti 33 Paket Narkoba Jenis Sabu-Sabu siap edar.
Keenamnya diamankan di tempat terpisah, dimana Jajaran Satnarkoba Polrestabes Makassar awalanya mengamankan Ahmad alias Jama di Kampung Sapiria Kelurahan Lembo Kecamatan Gallo.
Saat dilakukan pengembangan, polisi mençiduk lima orang lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran Narkoba di kampung Sapiria.
Baca Juga :
Wakasat Narkoba, AKP Indra Waspada, mengatakan keenamnya ditangkapnya ada terpisah, dimana awalnya polis mengamankan Ahmad alias Jama dan mengamankan 10 paket sabu di dalam rumah Ahmad.
“Pertama kita amankan Ahmad alis Jama dengan BB 10 gram sabu, dibagi dalam 10 saset kecil yang disimpan dalam dompet dan saat dilakukan pengembangan kembali diamankan lima orang lainnya,” katanya saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Kamis (20/9/2018).
Kelima orang yang ikut diamankan satu diantaranya merupakan wanita yakni Haeruddin (34), Andi Umar Anwar (34), Surya Eka Bayu (22), Sandi Ramba alias Cip (20), Nurhikmah (23).
Dari lima tersangka tersebut polisi mengamankan 23 paket sabu. Yang ditaksi sebanyak 23 gram, setiap sachet berisi 1 gram narkotika golongan satu tersebut.
Pengungkapan tersebut diungkap oleh Satnarkoba Polrestabes Makassar selama seminggu sejak seminggu yang lalu.
“Modusnya berbeda, jadi mereka menyimpan di rumahnya kalau ada pembeli datang baru mereka keluarkan jadi biasa di simpan dalam dompet atau kotak rokok dan kita geledah dan kita dapat,” jelasnya.
Mereka disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda paling banyak Rp10 miliar.(Ady)
Komentar