Pasalnya jabatan sebagai Istri kepala daerah memiliki pengaruh besar untuk melibatkan dan memobilisasi para ASN untuk ikut menjadi tim sukses, termasuk menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas dan menyusup dalam kegiatan pemerintahan.
Mengenai hal tersebut anggota Bawaslu Saiful Jihad saat di mintai keterangan mengatakan pihaknya juga telah mengantisipasi hal tersebut, bahkan itu juga telah disampaikan kepada semua struktur Bawaslu hingga ke daerah.
“Iya hal itu telah kami antisipasi, dan kami juga telah meminta kepada semua jajaran Bawaslu untuk pengawasan, sebab hal juga menjadi perhatian utama kami di Bawaslu,” Ungkapnya
Dan jika mana dalam proses kampanya caleg, ditemukan penggunaan fasilitas negara dalam proses kampanye seperti kendaraan dinas, kegiatan pemerintahan dan maka akan ada sanksi diberikan jika pelanggaran yang dilakukan itu terbukti
Sanksi yang dapat di jatuhi kepada caleg yang menggunakan fasilitas negara berupa sanksi admistrasi dan pidana bahkan sanksi juga dapat berujung pada keikut sertaan di pileg 2019.
Selain itu Bawaslu juga meminta kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak ikut mengkampanyekan Isti mereka yang ikut maju pileg tahun depan, termasuk menyusupkan kegiatan kampanye para istri dalam kegiatan pemerintahan.
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.