PP yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo,pada 18 September 2018, PP yang mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam ikut melakukan pencegahaan kasus tindak pidana suap dan korupsi
“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip dilaman detikcom, Selasa (9/10/2018).
PP tersebut juga mengatur tata cara pelaporan yang akan dilakukan oleh masyarakat, termasuk perlindungan hukum bagi pelapor yang melaporkan terjadinya tindak namun pidana korupsi dan suap.
Penghargaan yang akan di berikan kepada pelopor tindak pidana korupsi dan suap dibagi dalam beberapa bentuk seperti piagam atau premi namun untuk Besaran premi yang akan di berikan diatur dalam diatur Pasal 17, yang berdasar pada jumlah kerugian negara yang ditimbulkannya akibat tindakan pidana korupsi dan suap.
“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2.(
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban jatuh di tebing wisata Apparalang, Desa…
BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Upaya pencarian terhadap seorang pelajar yang dilaporkan terjatuh dari tebing wisata Apparalang,…
LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Khotmul Qur’an Gabungan Metode Ummi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Komisi E akan segera…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala SMA…
JAKARTA, TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran sertifikasi kompetensi bagi peserta Pemagangan Nasional (MagangHub)…
This website uses cookies.