TROTOAR.ID, MAKASSAR — MI (14) tahun pelaku pencabulan terhadap SG (7) Bocah pengungsi korban gempa dan tsunami kota palu, kini terancam akan menghabiskan waktu panjangnya di dalam sel jeruji penjara
Pasalnya penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menjerakan pelaku dengan pasal Pasal 81 Junto Pasal 76 D atau Pasal 8 Junto Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang TAP Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun
“Kita kenakan pelaku dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Ungkap
Baca Juga :
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Felle SIK didampingi Kanit PPA IPTU Ismail saat melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.
Dalam melakukan aksinya pelaku MI menghadang korban yang sedang bersama temannya, kemudian pelaku memanggil korban dan menyuruh teman korban untuk pulang , dengan alasan ingin mengajak korban menemaninya kerumah, namun dalam perjalanan pelaku mengajak korban kebelakang rumah kosong dan di siulah plaku melakukan aksi nekatnya
Dalam keterangan resminya polisi menyebut, jika korban, merupakan pengungsi korban bencana gempa dan tsunami palu, akan tetapi korban tidak tinggal di pengungsian, akan tetapi korban tinggal di rumah kerabatnya di Kompleks Bumi Permata Sudiang (BPS).
“Korban SH tidak tinggal di camp pengungsian yang disiapkan pemerintah, melainkan korban tinggal di rumah keluarganya di BPS,” jelasnya
Dalam kasus tersebut politik juga mengamankan barang bukti Berupa pakaian korban.
Sementara itu Wakapolrestabes Makassar AKBP C.F Hotman Sirait Sik, MH menambahkan kasus ini akan kita dalami dan melibatkan pihak terkait seperti P2TP2A kota Makassar karena baik pelaku maupun korban masih berada dibawah umur.
“Dalam penanganan kasus ini kita juga akan libatkan perlindungan anak dan perempuan” tutup Wakapolrestabes Makassar.(**)
Komentar