Nasional

Eggi Sudjana Sebut Pengibaran Bendara PKB Berlatar Belakang Merah Putih Labrak UU

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pengamat hukum Eggi Sudjana menilai pengibaran bendara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berlatar belakang merah putih dan dilakukan oleh Calon Wakil Presiden momornurut 1 Ma’ruf Amin Ketua Umum PKB merupakan sebuah pelanggaran UU yang harus segera ditindaki.

Dia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk bertindak dengan memeriksa Ma’Ruf Amin dan Muhaimin Iskandar yangbdiduga telah melecehkan bendera sebagai simbol negara

“Periksa dong Muhaimin, apalagi Ma’ruf Amin yang ikut mengibarkan bendera tersebut

juga. Nah, mau nggak diproses hukum? Kalau ini diproses maka Kiai Ma’ruf bisa gugur, karena melakukan pelanggaran,” ujar Eggi, dalam diskusi publik bertemakan “Polemik Merah Putih-Logo PKB: Penodaan Lambang Negara kah?” yang digelar oleh Lingkar Studi Polemik Indonesia (LSPI), di D’Hotel, Jakarta, Minggu (11/11) dikutip dilaman RMOL.

Hal itu lanjut Eggi dapat berpotensi tindak pidana penodaan simbol negara yang memiliki implikasi hukum di dalamnya apanlahi hal itu tertuang dalam UU No 24/2009 tentang Lambang Negara.

Dalam undang-undang tersebut, Eggi menyebutkan siapapun yang menggunakan lambang negara untuk digunakan identitas kelompok atau golongan tertentu jelas sebuah pelanggaran ancaman hukumnya adalah penjara selama 1 tahun.

“Bahasanya dalam UU sudah jelas bahwa setiap orang dilarang menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai bentuk dan perbandingan ukuran dan membuat lambang perseorang, partai politik, perkumpulan, organisasi atau perusahaan yang sama yang menyerupai lambang negara, menggunakan lambang negara untuk keperluan lain dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tambahnya

Eggi juga sangat berharap agar, Polri untik segera memproses dugaan pelanggaran hukum, dengan melakukan gelar perkara. Karena menurut dia, kasus Bendera Merah Putih dengan ditempel logo partai tersebut bukan masuk delik aduan.

“Konteksnya, kita mesti berlaku jujur, adil dan benar. Kenapa yang PKB tidak segera harus diproses polisi, karena ini bukan delik aduan. Polisi tidak perlu nunggu ada aduan masyarakat,” tandas Eggi.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Rumah Membatik Bunga Mawar Bulukumba Latih Siswa SRMP 23 Makassar Membuat Sarung Batik Shibori

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Upaya pelestarian budaya membatik terus digalakkan melalui kegiatan edukatif dan kreatif. Salah…

3 jam ago

Bupati Barru Hadiri Puncak HBDI ke-118, Dorong Lansia Tetap Aktif dan Sehat

BARRU, TROTOAR.ID — Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, bersama Wakil Bupati Abustan A. Bintang…

3 jam ago

Diduga Karena Tekanan, Kepsek SMA/SMK di Sulsel Mengundurkan diri

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Isu pengunduran diri sejumlah kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di Sulawesi…

3 jam ago

Aliyah Mustika Ilham Usulkan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat di DPRD

MAKASSAR, TROTOAR.ID— Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mengusulkan pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM)…

1 hari ago

Menaker Tegaskan Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

JAKARTA, Trotoar.id — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja…

1 hari ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Gubernur Sulsel Tanam 1.000 Mangrove di Selayar

SELAYAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan penanaman 1.000 pohon mangrove di…

1 hari ago

This website uses cookies.