TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto akhirnya mengambil sikap atas putusan Bawaslu yang meromendasikan dua Legislator dari PPP dan PKPI untuk di coret dari Daftar Caleg Tetap (DCT)
Sikap KPU RI putusan dalam rapat pleno KPU kabupaten jeneponto pada Sabtu kemarin dana hasilnya diteruskan kepartaian yang bersangkutan
“Iya kemarin kami telah Plenokan dan mengabulkan rekomendasi Bawaslu untuk mencoret keduanya dari daftar DCT,” Ungkap Andi Hertasning Komisioner KPU Jeneponto
Baca Juga :
Hertasning menyebutkan pencoretan nama caleg dari PPP dan PKPI tersebut di ambil karena Bawaslu menegangkan pencalonan keduanya melanggar dan wajib di coret dari DCT sehingga langkah tersebut diambil.
Sehingga pasca dicoretnya dua legislator tersebut KPU masih akan menunggu sikap dan langkah dari kedua caleg yang akan diambil sebelum KPU meniadakan namanya ke dalam kolom keterangan suara yang nantinya di cetak.
“Kita kasih dulu ruang bagi mereka, apakah ingin mengambil langkah hukum lainnya atau tidak, sebelum kami mencetak kertas suara pemilu 2019 mendatang,” Jelasnya
Diketahui sebelumnya Bawaslu Kabupaten Jeneponto mengugat keputusan KPU ke Bawaslu Sulsel yang meloloskan keduanya dalam DCT, mengingat keduanya merupakan perangkat desa yang masih aktif, dan hasilnya Bawaslu Sulsel memutuskan gugatan Bawaslu Jeneponto dikabulkan dan KPU diminta mencoret kedua caleg tersebut.
Komentar