TROTOAR.ID –Paska jatuhnya pesawat Lion Air Jt610 di lau Karawang jawa barat, pemerintah melalui Menteri Perhubungan Budi Karyaakhirnya mengambil sikap tegas, dengan menonaktifkan direktur Tekni Lion Air untuk memudahkan proses penyelidikan yang dilakukan olejh Komite Nasional keselamatan Transportasi (KNKT) yang saat ini sedang berlangsung
Keputusan yang diambil pemerintah merupakan keputusan dari hasil rapta sistematis yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama otoritas Bandara Soekarno-Hatta, yang menyebutkan jika direktur teknik Lion Air bertanggung jawab atas kelaikan pesawat nahas tersebut.
“KNKT akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Lion Air. Dan untuk mempermuda pemeriksaan, maka direktur teknik Lion Air dibebastugaskan. Agar pemeriksaan dilakukan dengan baik dan terang benderang semua prosedur yang dilakukannya,” kata Budi ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (31/10) dikutip dilaman CNNIndonesia
Baca Juga :
Namun, Budi tidak membantah, jika penonaktifan direktur sebagai pemberhentian yang dilakukan pihak maskapai Lion Air terhadap direktur teknik
Sebab, nasib direktur teknik nantinya akan ditentukan sete;ah pihak dilakukannya investigasi
Sehingga masa bebas tugas dirktur teknik Lion ditentukan dari haisl investigasi yang dilakukan, namun berapa lama investigasindilakukan, menhub menyerahkan sepenuhnya pada pihak ke KNKT.
Namun, langkah yang diambil pemerintah menonaktifkan direktu tekni Lion Air tersebut tidak dijelaskan secara rinci dasar hukum yang melandasi kewenangan pemerintah (Kemenhub) dalam melaksanakan hal tersebut.
“Dan semua hal yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan ini akan dilaporkan atau dikonsolidasikan dengan KNKT. KNKT akan menyimpulkan proses apa selanjutnya,” imbuh dia.
tak hanya itu saja, pemerintah juga menngaku akan melakukan pengawasan kewtat terhadap uji kelayakan pesawat Lion Air.
termasuk dengan
menambah ramp check terhadap peswat Lion Air sebanyak 40 persen yang pada umumnya dilakukan cuma 10 persen terhadpa maskapai penerbangan lainnya
Komentar