TROTOAR.ID –– Pihak Lion Air mempersiapkan anggaran sebesar Rp 245.700.000.000 Miliar untuk membayar santunan terhadap korban pesawat Nahas Lion Air JT-610 ya g jatuh di tanjung Karawang Jawa Barat.
Bahkan untuk setiap penumpang dan kru nantinya akan menerimanya santunan sebesar Rp11.3 Miliar, yang di berikan kepada ahli waris korban pesawat nahas tersebut.
Hal tersebut disampaikan oleh Managing Director Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro, yang menilai pemberian santunan atau premi asuransi berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Baca Juga :
Selain pemberian santunan premi asuransi pihak Lion Air juga memberikan uang saku kepada keluarga korban sebesar Rp 50 Juta, biaya pemakaman sebesar Rp 2.5 juta
“Uang tersebut akan diberikan kepada ahli waris korban, muaki uang pemakaman, bagasi, uang saku, dan asuransi, dan untuk pengangkutan jenazah ke Kampung halaman di tanggung sepenuhnya oleh pihak Lion Air,” kata Daniel saat konferensi pers di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Minggu (4/11/2018).
Dia menjelaskan alasan pihaknya menaikkan asuransi bagasi dari Rp4 juta menjadi Rp50 juta. Alasannya, penumpang ataupun keluarga tidak tahu isi dari bagasi.
“Tapi kami lebih willing mungkin ada sesuatu yang lebih penting. Sehingga kami menaikkan,” katanya.
Dan untuk pembayaran dana tersebut dilakukan dengan metode transfer antar bank Dan itu akan dilakukan setelah adanya validasi dari ahli waris.
Pada bagian lain, Direktur Manajemen Risiko Jasa Raharja Wahyu Wibowo menyatakan sesuai ketentuan dari menteri keuangan, pihaknya memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris.
Komentar