TROTOAR.ID, JATIM — Seorang manajer dan Mami sebuah Cafe ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Jswa Timur lantaran menyediakan, penari telajang dan pelayanan sex setiap tamu Maxi Brilian Cafe Blitar, Jawa Timur.
Ratna Ayu Kinanti berperan sebagai mami pada Wanita penghibur tersebut dan Juwito Qairul Anwar berperan sebagai manajer di club tersebut, yang keduanya bekerja sama untuk melakukan tindak pidana pencabulan.
“Tersangka Mami dan Manajer bekerjasama untuk menjalankan bisnis tersebut, mereka menyediakan tarian telanjang, mami berperan menyediakan penari, dan Juwito berperan memberi akses akses kegiatan prostitusi ditempat tersebut,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Festo Ari Permana, Selasa (4/12/2018).
Bahkan belasan wanita yang di jadikan objek bisnis kedua tersangka juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, hanya saja mereka semua berstatus sebagai saksi atau korban atas kasus kategori asusila yang dilakukan kedua tersangka.
Bahkan untuk tarif setiap kali pertunjukan penarinya telanjang tersebut plus dengan hubungan badan yang akan disajikan kepada pelanggang tersebut berkisar Rp 1 juta rupiah untuk setiap penari.
Namun nilai tarif yang diberikan kedua tersangka tersebut, sang penari cuma mendapatkan Rp 2000 ribu, Sedangkan sisanya, Rp800 ribu dibagi berdua antara Mami dan sang manajer club tersebut.
“Tarif Rp 1 juta rupiah per satu orang, itu sama tarif hubungan badan dan penari cuma menadaptkan Rp 200 Ribu lebihnya di bagi berdua oleh tersangka,” lanjutnya.
Bahkan Lanjut Kasubdit, untuk setiap pelanggang yang datang ke club tersebut ditawari jasa tarian erotis yang mengumbar aurat tersebut oleh si Mami. Bisnis esek-esek ini juga diduga sudah berjalan cukup lama.
Sebelumnya, diinformasikan sebanyak 20 wanita yang diduga pendamping lagu kafe Maxi Brilian di Blitar, menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Senin kemarin.
Mereka menjalani pemeriksaan usai direskrimum polda Jatim melakukan pengrebekan di Maxi Brilian yang berada di Jalan Semeru, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Jawa Timur.
Penggerebekan yang dilakukan jajaran polda HJatim di pimpin langsung oleh Kanit Asusila, Kompol Edy Herwiyanto bersama 12 anggotanya karena diduga tempat hiburan tersebut, dipakai sebagai ajang tari telanjang dan prostitusi. (beritajatim

