TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akhirnya mangugurkan Nurmiati sebagai Calon Legislatif dari Partai Berkarya, setelah “kedok” Nurmiat terbongkar oleh KPU.
Kedok yang dimaksud adalah status Nurmiati sebagai dewan Pengawas di RSUD Daya yang masih dijabatnya hingga saat ini oleh caleg dari Dapil Makassar 3 nomor ururt 4 tersebyr yang disembunyikannya.
Komisioner Devisi Informasi dan Komunikasi KPU Kota Makassar Rahma Saiye mengatakan jika keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno kemarin, dan hasilnya memutuskan mencoret caleg berkarya dari dapil makassar 3 nmor urut 4 Nurmiaty dalam bursa caleg tetap.
“Kita sudah TMS kan yang bersangkutan, sebab yang bersangkutan dianggap tidak memenugi Syarat untuk diloloskan sebagai caleg pada pemilu 2019 mendatang,” Ungkap
Rahman menjelaskan keputusan yang diambil KPU KOta Makssar berdasar pada PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 7 tentang pencalonan amggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupate/Kota yang menegaskan calon legislatif yang berasal dari dewan Komisaris Direksi Dewan pengawas BUMN maupun BUMD harus mengundurkan diri, yang di buktikan dengan surat pengunduran diri.
Sementara NUrmiati menurut Rahma, jika jika yang bersangkuta tidak melampirkan surat pengunduran dirinya, dan terkesan menutupi jabatan dirinya sebagai dewan pengawas RSUD Daya, dan itu diketahui setalah adanya tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU.
“Kita proses ini karena kami mendapat tanggapan masyarakat akan jabatan dan posisi Nurmiati sebagai Dewan Pengawas RSUD Daya,dan setelah melakukan penelusuran menemukan SK dewan Pengawas yang didapatkan dari BKD dan masih berlaku,” Ungkapnya
Rahma menjelaskan, sebelum KPU melakukan pleno penetapan mengugurkan Nurmiati, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi, namun disayangkan pihak yang bersangkjutan tak mengubris panggilan yang dilayangkan kepadanya.
“Kita sudah melalui proses yang diatur dalam UU, kita melakukan pemanggilan terhadap yang berasngkutan namun yang bersangkutan tak pernah ingin hadir memberikan klarifikasi ke kami,”Tambahnya
Meski telah di gugurkan oleh pihak KPU, Partai Berkarya dan yang bersangkutan masih bisa menempuh jalur hukum dengan mengugat hasil pleno KPU makassar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika apa yang diputuskan KPU dianggap merugikan.

