Hukum

Sebar Enam Video Bugil Mantan Kekasih, Mahasiswa S2 di Surabaya Diringkus Polisi

TROTOAR.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum polda Jawa Timur menangkap seorang mahasiswa pasca sarjana M Yusuf salah satu perguruang tinggi di Surabaya, karena menyebar video bugil milik enam mantan pacarnya.

Polisi menduga jika Yusuf menyebarkan video bugil keenam mantan pacarnya sejak tahun 2013 silam. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengajak para mantannya pacarnya untuk melakukan video call dengan pose telanjang sembari pelaku merekam adegan bugil para mantan kekasihnya tersebut.

“Dalam menjalankan aksinya pelau meminta para Mantan kekasihnya untuk video call dengan pose bugil, yang kemudian video tersebut disebar luaskan disitus dewasa,” Ungkap Wadir Reskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) AKBP Arman Asmara dalam keterangan persnya.

Tersangka yang kini mendekam di polda Jatim dijerat pelanggaran UU ITE Nomor 19 dimulai 2013 hingga 2018 dan UU Pornografi. kejadian ini terjadi saat cyber patrol Polda Jatim menemukan enam video bergambar wanita bugil pada Oktober lalu.

Berdasarkan keterangan pelaku, jika aksinya dia lakukan untuk mengajak mantan kekasihnya kembali melakukan vedio call dengan pose bugil. Namun sebelum meminta tersangka terlebih dahulu mengirim video bugil korban yang menjadi sasarnya untuk mengikuti keinginan bejat dari seorang mahasiswa S2.

“Pelaku terlebih dahulu mengirim video bugil kepada calon korbannya (Mantan PAcarnya), yang kemudian pelau mengancam akan menyebar luaskan video korban jika keinginanya tidak dipenuhi,” jelas Arman.

Namun, meski keinginannya dipenuhi, Yusuf tetap mengunggah video tersebut ke situs dewasa. hal hasil mahasiswa jurusan Hubungan Internasional di salah satu kampus negeri di Surabaya berurusan dengan polisi

“Modusnya pelaku membuat tertariknya wanita ke dia dan akhirnya menjadikan pacar. Lalu dia video call kemudian meminta wanita bugil, mengumpulkan bahan dan share,” lanjut Arman.

Selain itu, polisi sudah memeriksa tiga orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti termasuk handphone dan laptop milik tersangka,” Pungkasnya (***)

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju

Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda

14 jam ago

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…

15 jam ago

Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…

16 jam ago

Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

16 jam ago

Pajak Hiburan Makassar Lampaui Target, Tren Positif Dorong PAD Tembus Rp36 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…

16 jam ago

Ketua TP PKK Luwu Tekankan Peran Posyandu sebagai Pusat Edukasi Masyarakat

LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…

16 jam ago

This website uses cookies.