Nasional

Pembangunan Kampus IPDN di Gowa Seret Pejabat Kemendagri Jadi Tersangka KPK

TROTOAR.ID — Pembangunan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPD) yang ada di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel) dan di Sulawesi Utara menyeret salah satu pejabat kemendtrian Dalam Negeri Dudy Jocom sebagai Tersangka Kasus dugaan Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Dudy sendiri ditetapkan tersangka atas pembangunan dua kampus IPDN yang ada Di Kabupaten Gowa Sulsel, bersama dengan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, DN (Dono Purwoko)

Pembangunan dua Kampus IPDN tersebut di lakukan pada tahun 2011 lalu Pembangunan Gedung IPDN di Sulawesi Selatan, dan Kampus IPDN di Sulawesi Utara

“Dudy dijadikan tersangka atas pembangunan gedung Kampus IPDN yang ada di Gowa dan DI Sulut bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, DN (Dono Purwoko), dan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/12/2018). dilansir Inilah.com.

Dudy pada tahun 2010 menghubungi beberapa kontraktor untuk mengabarkan adanya proyek pembangunan Kampus IPDN di dua daerah, dan sebelum dilakukannya lelang Dudy dan pihak kontraktor PT Waskita Karya mengerjakan proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya proyek IPDN di Sulawesi Utara melakukan kesepakatan bersama.

Alex menambahkan dari kedua proyek pembangunan Kampus IPDN tersebut negara dirugikan hingga Rp21 miliar dari dua proyek pembangunan kampus IPDN yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.

Pada proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar negara dirugikan sebesar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar. Atas perbuatannya, Dudy, Adi, dan Dono ketiganya di jerat pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Dudy ditetapkan sebagai tersangka dalam pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dalam perkara Kampus IPDN di Agam, Dudy telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Pemkab Sidrap Jajaki Kerja Sama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…

21 menit ago

Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…

25 menit ago

Jelang Pelantikan KNPI Sulsel, Vonny Ameliani Perkuat Sinergi OKP Lewat Audiensi

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…

29 menit ago

Sekda Sidrap Dalami Kapasitas Kandidat pada Tahap Wawancara Selter JPT Pratama

MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…

33 menit ago

Dari Mubes untuk Negeri: Alumni Unhas Bahas Ketahanan Pangan dan Energifoto: ilustrasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…

2 jam ago

May Day 2026, Cicu Apresiasi Aksi Buruh Tertib dan Tegaskan Komitmen DPRD Sulsel Kawal Aspirasi

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, memberikan…

6 jam ago

This website uses cookies.