737 orang yang diamankan tersebut sebagian darinya mendapat pembinaan, seperti kasus Juru parkir liar, Pak Ogah, Miras serta penyakit masyarakat lainnya.
Namun untuk kasus tindak pidana Perjudian, Pencurian, Curanmor dan Narkoba masih para pelaku tetap akan diproses berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Dalam operasi pekat yang dilakukan selama 20 hari jajaran Polrestabes Makassar berhasil mengamankan 737 Orang, termasuk mereka yang melakukan tindak pidana Curas, Curhat, Curanmor, Perjudian dan narkoba,” Ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat konferensi pers di mako Polrestabes Makassar, Selasa (12/12/2018).
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini mengungkapkan, dari operasi tersebut ada 7 kasus Curas yang berhasil diungkap dan dari para pelaku semua merupakan residivis yang baru keluar penjara
Menurutnya pengungkapan kasus di wilayah Polrestabes Makassar cukup merata, namun kasus yang menonjol adalah kasus Curas, Curhat, Curanmor dan Narkoba, yang jelas menjadi perhatian jajaran Polrestabes Makassar
“Operasinya tidak terpokus dalam satu titik karena ini adalah upaya kami untuk menekan gangguan kamtibmas di kota Makassar,” ucap Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo. (***)
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Penyembelihan hewan DAM jamaah haji asal Kabupaten Bulukumba Tahun 1447 H/2026 M…
LUWU, TROTOAR.ID – Upaya penanganan kelangkaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Luwu telah dilakukan melalui…
BARRU, TROTOAR ID – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hati Nurani Rakyat…
Jakarta, Trotoar.id – Usulan pemenuhan infrastruktur kesehatan primer Kabupaten Bulukumba telah dipaparkan di hadapan Wakil…
Makassar, Trotoar.id -- Skema pembangunan Gedung Utama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan mengalami perubahan dari…
JAKARTA,TROTOAR.ID — Tekad Pemerintah Kabupaten Barru untuk bertransformasi dari sekadar daerah persinggahan menjadi destinasi wisata…