Nasional

Mahfud MD Sebut La Nyalla Masih Bisa Dipidana

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebutkan jika mantan politisi Partai Gerindra La Nyalla Mattalitti masih bisa dikenakan sanksi pidana, terkait berita bohong dan fitnah yang dilontarkan beberapa tahun yang lalu terhadap Joko Widodo.

Meskipun Ketua Kadin Jawa Timur tersebut telah meminta maaf secara langsung terhadap Jokowi, namun dalam proses hukum diakuinya memang perlu pihak bersangkutan melaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam UU No 1/1946.

“Waktunya sudah lewat. Itu delik aduan. Harus Pak Jokowi yang ngadu. Kalau UU Nomor 1 Tahun 1946 dia (La Nyalla) menyebarkan berita bohong. Ancamannya 10 tahun kadaluarsanya 12 tahun. Masih bisa ditangkap hari ini,” jelas Mahfud di kutip dilaman RMOL.CO

Pengakuan dalam hukum pidana itu tidak menghapuskan. Walaupun sudah dimaafkan Jokowi, kasusnya bisa diusut,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di Jakarta, Senin (16/12).

Mahfud menjelaskan keliru bila adabyamg meyebut kasus Obor Rakyat telah kadaluarsa.Yang kadaluarsa, menurutnya, adalah hak Jokowi untuk melaporkan kasusbpenemuan nama baik, namun hak hukumnya masih berlaku.

Karena itulah Mahfud mantan ketua MK ini mengingatkan pihak kepolisian untuk bertindak secara profesional karena kasus La Nyalla dikatakannya tidak perlu pengaduan.

“Jangan karena pendukung Jokowi terus dibiarkan. Saya berbicara dalam ranah hukum, profesional. Proses dong La Nyalla,” Tantang Mahfud.

Mahfud mengatakan jika kasus La Nyalla dianggapnya lebih berat dari kasus bohong Ratna Sarumpaet. Dimana dirinya menilai jika Ratna berbohong soal dirinya sendiri, dan bukan soal orang lain, sementara perbuatan La Nyalla sesuai pengakuannya, berisi fitnah, SARA dan mengarah ke individu Jokowi.

“Saya ini bicara sebagai orang hukum. Saya dulu keras, Ratna harus ditangkap agar tidak mudah orang memfitnah orang. Sementara kasus (La Nyalla) kayak Ratna, langsung proses. Pakai UU ITE juga, gak perlu aduan. Ancamannya kalau ITE 6 tahun dendanya satu miliar. Belum kadaluarsa ini,” tukas Mahfud MD

Sebelumnya seperti dilansir RMOL,
La Nyalla Mattalitti sebanyak tiga kali meminta maaf kepada Joko Widodo. Dan hal itu disampaikan Jokowi dalam pertemuan saat menghadiri menghadiri konsolidasi caleg PKB di Jakarta, Kemarin.

Jokowi juga mengungkapkan jika La Nyalla, menyampaikan permintaan maafnya pertama karena ia adalah salah satu sosok di balik Obor Rakyat, tabloid berisi fitnah terkait Jokowi dan keluarga yang beredar pada Pilpres 2014.

Kedua, La Nyalla meminta maaf karena menyebarkan isu Jokowi adalah aktivis atau anggota Partai Komunis Indonesia. Soal permintaan maaf La Nyalla yang ketiga, Jokowi mengatakan tak bisa menyampaikannya ke publik.(**)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap…

18 jam ago

Kaswadi Siap Sambut Konsolidasi Golkar di Soppeng, Target Perkuat Soliditas Jelang Musda

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan…

18 jam ago

Usman Marham Ajak Kader Jaga Solidaritas Jelang Musda Golkar Sulsel

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader…

22 jam ago

178 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Pemkot Makassar Utamakan Pendekatan Humanis

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang…

23 jam ago

Munafri Apresiasi Polisi Berantas Geng Motor, Pemkot Siap Dukung Penuh

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah…

1 hari ago

DPRD Soroti Praktik Parsial Anggaran, Minta Pemprov Sulsel Perkuat Transparansi APBD

MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti praktik pergeseran atau parsial anggaran yang dinilai…

1 hari ago

This website uses cookies.