TROTOAR.ID — Usai menangkap anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, dibandar Halim Perdana Kusuma, Satuan Tugas (Satgas) Skor Bola yang di dibentuk Kapolri, kemabli menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam pengaturan skor Sepak Bola di Semaran dan Pati Jawa Tengah
Kedua yang ikut diamankan yaki dan Priyanto ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, dan Anik ditangkap di Pati, sehingga dalam penangkapan tersebut satgas Mabes Polri telah mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat pengaturan skor bola.
Menurut keterangan dari Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono, ketiga orang yang telah ditangkap kini telah meyandang status sebagai tersangka
“ketinganya telah kami tetapkan sebagai tersangka , karena diangkap ya status mereka tersangka,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018) dikutip di tribunnews
Sebelum menangkap anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Johar Lin Eng, Argo mengungkapkan jika Satgas terlebih dahulu mengamankan Anik dan Priyanto pada Senin kemarin, dan dari hasil pengembangan maka Johar Lin juga juga ikut tangkap di Bandara
“P ikut dalam kegiatan sepakbolaan. Dia bukan manajer. Mantan dari komisi wasit. dan A itu anaknya,” Lanjut Kombes Argo Yuwono
Priyanto dan Anik ditangkap di dua lokasi berbeda, namun saat ini Priyanto masih dititipkan sementara di Polda Jawa Tengah, sedangkan Anik langsung ditebangkan ke Jakarta.
“Kami menangkap pelaku inisial P di Semarang. Penyidik juga menangkap di daerah Pati inisial A itu. Kemudian untuk yang tersangka P kami titipkan di Polda Jateng sementara dan untuk A langsung diterbangkan ke jakarta,” ujar Argo
‘Kami sedang mendalami tersangka J ini perannya apa, motifnya apa, serta hubungan dengan pelaku lain apa. Semua masih pendalaman oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Satgas Anti-Mafia Bola menerima laporan dari manajer klub sepakbola, LI, terkait dugaan pengaturan skor. Laporan itu terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.
Laporan LI itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018 tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (**)

