Site icon Trotoar.id

Kejati Sulselbar Sebut: 31 DPO Korupsi Masih Bebas Berkeliaran

kejati e1507797670397

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Sebanyak 31 orang pelaku pencuri “Uang Rakyat” Koruptor masih berkeliaran di alam bebas, meskipun ke 31 orang rersbeut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

Hal terebut diungkapkan oleh kepada Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Tarmizi kepada awak media saat merilis daftar DPO Korupsi yang dan kinerja akhir tahun di Aula Kajati Sulsel, Senin (31/12/2018).

“Ada 31 orang DPO Kasus korupsi yang saat ini masih terus kita keja, dua diantaranya merupaka DPO Kajati Sulsel, dan yang lain merpakan DPO Kejari KAbupaten/KOta di wilayah Sulselbar,” Ungkap Tarmizi.

Untuk dua orang DPO Kajti Sulsle tersebut yakni, OSedirjo AIman alias Jengtang dan Rosdiana Hadris, keduanya menjadi DPO Kejati dalam kasus Underpas Bandara Sultan Hasanuddin dan Kasus penyewaan lahan negara kepihak Swasta.

Sementara itu, dua DPO yang berasal dari Kejari Makassar yakni, Iqbal Lewa dan Ahmad RUsdi yang keduanya disangkahkan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Pengadilan Negeri Makassar, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap alias Inkrah.

Dari jumlah tersebut terdapat 9 orang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap namun belum dapat dieksekusi lantaran yang bersagkutan melarikan diri.

“Ada 9 DPO Korupsi yang kini telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun melarikan diri saat tahap eksekusi akan dilakukan,” ungkap Tarmizi.

Dan untuk menangkan para DPO, kejati Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan terus melakukan perburuan untuk melacak keberadaan para buron kasus korupsi ini.

Berikut nama-nama DPO kasus korupsi di Sulsel dan Sulbar:

  1. Mubassir (DPO Kejari Parepare. Divonis 1 tahun penjara dan denda Rp30 juta).
  2. Boni Tabrani (DPO Kejari Bone, Divonis 3 tahun pada tahun 2015).
  3. Syamsuddin Abbas (DPO Kejari Bone, Divonis 4 tahun penjara pada tahun 2013).
  4. Fahruddin (Divonis 1 tahun 2 bulan pada tahun 2018).
  5. Sony Putra Samapta (Divonis 5 tahun penjara pada tahun 2017).
  6. Hj. Ani (Divonis 8 tahun penjara, DPO Kejari Mamuju).
  7. Marliadi Pasrah (DPO Kejari Mamuju).
  8. Abdul Makmur (Divonis 8 tahun penjara).
  9. Arwin bin Mappiasse (DPO Kejari Palopo, divonis 1 tahun penjara).
  10. Risman alias Manne (DPO Kejari Mamuju. Divonis 5 tahun penjara)..
  11. Jamal Stansa (DPO Kejari Mamuju).
  12. Amir Hamzah Ambo (DPO Kejari Mamuju).
  13. Rusmandi Candra (DPO Kejari Mamuju).
  14. Ronny Candra (DPO Kejari Mamuju).
  15. Tuppu Darman (DPO Kejari Barru).
  16. Qenardy alias Ayong Lussu (DPO Kejari Barru).
  17. Juliadi bin Abd Hakim (DPO Kejari Barru).
  18. Munir bin Sennang (DPO Kejari Barru).
  19. Arjuni bin Canggolong (DPO Kejari Barru).
  20. Hamka (DPO Kejari Barru).
  21. Abdul Mud. A Sayuti (Luwu Utara).
  22. Hamnir alias Yustika (Luwu Utara).
  23. Petta Paranna (DPO Kejari Selayar).
  24. Anwar (DPO Kejari Selayar)
  25. Daming (DPO Kejari Luwu)
  26. Abd Hamid Awing bin Benggo (DPO Kejari Bantaeng).
  27. Kamaluddin Dalle (DPO Kejari Sidrap).
  28. Soedirjo Aliman alias Jen Tang (kasus penyewaaan lahan negara)
  29. Rosdiana Hadris (kasus dugaan korupsi pembebasan lahan underpass Bandara Sultan Hasanuddin)
  30. Iqbal Lewa (tersangka kasus korupsi pembangungan gedung PN Makassar)
  31. Ahmad Rusdi (tersangka kasus korupsi pembangungan gedung PN Makassar)
Exit mobile version