Napi Terotis Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung

Suriadi
Suriadi

Senin, 17 Desember 2018 15:57

Napi Terotis Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Salah satu narapidana teroris Wawan Prasetyawan (26) alias Abu Umar bin Sakiman, meninggal dunia di RSUD Cilacap Minggu Kemarin, akibat serangan jantung yang diderita terpidana

“iya terpidama Teroris Wawan meninggal akibat sakit jantung. Dan Almarhum meninggal di RUmah Sakit saat mendapat perawatan medis di RSUD Cilacap dan kita juga telah menghubungi keluarga Almarhum,” kata Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan Hendra Eka Putranto, Senin (17/12/2018).

Menurutnya napi kasus teroris jaringan Bahrum Naim, sebelum meninggal mendapat perawatan medis secara intensif dan dirawat di ruang ICU l.

“Kita bawa dia ke rumah sakit lalu anfal dan masuk ke ICU. Dan tadi malam meninggal pukul 19.30 WIB. Jadi satu hari di rumah sakit. Tidak ada gejala-gejala, karena sakit jantung kan tidak ada tanda-tandanya,” terang Hendra dikutip dilaman okezone.

Selama menjalani masa hukuman, Wawan terlihat selalu sehat. Dia dan bersama 54 napi teroris lainnya juga mendekam di Lapas Batu yang mempunyai sistem pengamanan high risk.

“Enggak ada (gejala penyakit lain). Kalau mau pasti dari tim medis atau Rumah Sakit Cilacap apa aja penyakitnya untuk rekam medisnya. Kalau saya tidak begitu paham,” tukasnya.

Jenazah Wawan usai dinyatakan meninggal dunia langsung diserahkan ke pihak keluarga yang kemudian di makamkan di kampung halaman, dan aarhum dipulangkan ke Dukuh Yopaklo RT 25 RW 11, Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten melalui perjalanan darat.

“Jenazah almarhum telah diaerahkan ke pihak keluarga untuk langsung di makamkan di kampung halaman Almarhum,” Tambahnya

Sekadar diketahui, Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman merupakan napi kasus teroris jaringan Bahrun Naim yang terlibat dalam rencana bom bunuh diri di lingkungan Istana Kepresidenan.

Wawan berperan menyimpan bahan peledak dan komponen pembuatan bom di Bekasi. Saat itu Densus 88 mengamankan bom panci yang mereka rakit. Dalam pengadilan, Wawan divonis bersalah dan dikenakan hukuman penjara 6 tahun.

 Komentar

Berita Terbaru
News28 Maret 2024 22:04
PJ Bupati Luwu Serahkan LKPD TA 2023 ke BPK
Pj. Bupati Luwu, Muh. Saleh, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) T.A. 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perw...
Politik28 Maret 2024 20:16
NasDem Siapkan Fatmawati Rusdi Sebagai Calon Walikota Makassar di Pemilihan 2024
Partai NasDem telah menyiapkan satu nama yang akan didorong maju dalam Pemilihan Walikota Makassar 2024. Nama tersebut adalah Fatmawati Rusdi....
Metro28 Maret 2024 19:39
PD Tidar Sulsel Menggelar Acara Buka Puasa Bersama Ratusan Anak Yatim
Pengurus Daerah Tidar yang juga sayap partai Gerindra menggelar buka puasa bersama ratusan anak yatim di hotel Remcy Makassar ...
Metro28 Maret 2024 16:43
PJ Gubernur Sulsel Pimpin Rakor Pengamanan Mudik Idul Fitri
Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, memimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Terpusat Ketupat 2024 guna memastikan arus m...