Pungut Biaya Pemulangan Jezanah Korban Tsunami. 3 Orang Ditahan Polisi

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Minggu, 30 Desember 2018 05:08

Pungut Biaya Pemulangan Jezanah Korban Tsunami. 3 Orang Ditahan Polisi

TROTOAR.ID — Ada-ada saja ulah manusia dalam emanfaatkan sejumlah momentum, untuk mendapatkan pundi-pundi ruiah meski itu dilakukan dengan cara tak wajar alias melanggar norma-norma hukum yang diterapkan di bangsa ini.

Seperti halnya tiga orang ini, F,I,B yang memanfatakan momentum
ditengah-tengah disibukkannya orang mengurus jenazah korban gelombang tsunami di Banten dan Kupang, yang tega memungut biaya pemulangan jenazah korban tsunami.

Untung ketiga orang tersebut kini telah ditahan oleh polisi, andaikan tidak? maka semakin banyak keluarga korban yang akan dirugikan dengan ulah dari ketiga orang tersebut yang mana salah satunya adalah Aparatus Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Bantaen

“Demi kepentingan penyidikan ketiganya kami tahan,” kata Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Dadang Herli Sapukat saat konferensi pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018) malam, dikutip Suara.com.

Selain ASN yang ikut ditahan polisi, dua lainnya merupakan karyawan CV Nauval Zaidan yankni I dan B, keduanya juga merupakan karyawan KSO pelayanan ambulans jenazah yang bertugas di rumah sakit milik Pemkab Serang.

Lanjut dadang, penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan status tersangka kepada ketiga orang yangmelakukan pungji tersebut.

DIungkapkannya jika polisi juga telah memeriksa lima saksi kunci, dan mengamankan dua alat bukti berupa dokumen kuitansi pembayaran dan uang tunai sebesar Rp 15 juta dari tangan ketiga tersangka.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.”

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah19 April 2024 09:58
Peduli Korban Bencana Tanah Longsor, Nasdem Tana Toraja Berikan Bantuan
artai Nasdem Tana Toraja, di bawah pimpinan Evivana Rombe Datu, mengambil langkah cepat dalam menanggapi bencana alam tanah longsor yang baru-baru ini...
Daerah19 April 2024 09:50
Muh. Saleh Hadiri Acara Perkenalan dan Silaturahmi dengan Kajati Sulsel
Penjabat Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si, turut menghadiri acara perkenalan dan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim,...
Metro19 April 2024 09:48
Sambut Kajati Baru, Pj Gubernur: Bangun Hubungan Melalui Pertemuan Silaturahmi
Suasana keceriaan menyertai acara perkenalan dan silaturahmi Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru Sulsel, Agus ...
Politik19 April 2024 09:43
Relawan Milenial Prabowo-Gibran Dukung ARM Maju Pilkada Makassar
Relawan Milenial Prabowo-Gibran di Makassar Mendukung Andi Rahmat Manggabarani sebagai Calon Wali Kota...