TROTOAR.ID — Tersangka kasus pembunhan Sisca Icun Sulastri, Hidayat 22 tahun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dengan sadis menghabisi nyawa korban Janda lima orang anak tersebut.
Namun dibelakangan motif pembunuhan yang dilakukan Hidayat, berbeda dengan keterangan awal yang diberikan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, dan hal tersebut terungkap saat Polres Jakarta Selatan melakukan Rekonstruksi kasau pembunuhan di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan pada pertengahan desember kemarin.
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap jika Hidayat bukan lah seorang lelaki panggilan, melainkan dia adalah pria hidung “belang” yang tega menghabisi nyawa korban lantara tak memiliki uang untuk membayar jasa “bercinta” bersama korban.
Baca Juga :
Kapolres Jakarta Selatan Kombes POl Indra Jafar saat memimpin rekonstruksi pembunuhan di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin, mengungkapkan jika Hidayat tidak memiliki uang untuk membayar biaya kencang dengan si korban sebesar Rp2 juta.
Bahkan rekonstruksi yang memperagakan 23 Adegan, dimana adegan ke 6 hingga ke 19 lah diterungkap keributan antara pelaku dan korban terjadi lantara Korba menagih uang kencang terhadap pelaku
senilai Rp 2 juta yang dijanjikan Hidayat.
“di Adegan 6 sampai 19 itulah terjadi keduanya cekcok, dan Saat keduanya hendak berhubungan intim, korban menanyakan uang yang dijanjikannya sebesar Rp 2 juta. Ternyata si Hidayat tak punya sebanyak itu.” Ungka Kapolres Jakarta Selatan.
Lanjutnya, dimana tersangka Hidayat saat itu, enggan memberikan uang yang dijanjikan ke korban, dengan alasan dirinya akan memberikannya setelah aksi bercita dilakukan.
Namun dalam reka ulang terungkap jika Sisca Icun tak memercayai perkataan Hidayat, yang akhirnya Korban menjambak rambut dan mencaci tersangka (Hidayat)
Hidayat yang tersulut emosi, langsung mengambil pisau yang berada di datas meja dibawah televisi dan langsung menikam uluhati korban sampai beberapa kali hingga menjerat korban dengan kabel charger hingga korban meninggal dunia
Atas perbutannya Hidayat terancam hukuma 15 tahun penjara, dengan pasal berlapis yang disiapkan penyidik POlres Jakarta Selatan, mengingat selain membunuh korban, pelaku juga membawa lari mengambil barang-barang milik korban usai membunuh SIsca Icun Sulastri
“Ya jelas ada tambahan, kami kenakan KUHP 338 subsider pasal 365. Ancaman 15 tahun penjara ya. Ia mengakui baru kali ini melakukan aksi kriminal,” kata Kapolres Jaksel Komisaris Besar Indra Jafar saat memimpin rekonstruksi pembunuhan di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan, (***)
Komentar