TROTOAR.ID, MAKASSAR — Memasuki masa akhir penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSKD) yang jatuh tempo pada 2 January 2018, Hingga saat ini belum ada peserta pemilu menyerahkan laporan tersebut Ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel.
humas KPU Sulsel Asrar Marlang yang dikonfirmasi mengatakan, Jika peserta pemilu tidak melaporkan dana kampanye ke KPU maka keikut sertaan di Pemilu bisa di batalkan
“Kalau mereka tidak memasukkan hingga batas waktu yang telah ditentukan maka kepesertaan mereka bisa saja dibatalkan sebagai peserta pemilu,” Ungkap Asrar Marlang.
Asrar mengatakan pelaporan Sumbangan Dana Kampanye, peserta pemilu adalah hal wajib yang di serahkan ke penyelenggara.
Meskipun diakuinya besok adalah hari terakhir, diungkapkannya jika, berdasarkan
Peraturan KPU No 24 tahun 2018, tentang dana kampanye wajib di laporkan.
“Kita tunggu saja besok, karena besok hari terakhir, penyerahan laporan Dana Sumbangan Kampanye,,” Ulasnya
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memanfaatkan momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 bukan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dalam merespons isu kekerasan terhadap…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tragedi tenggelamnya kapal di perairan Pangkep pada Desember 2025 tidak hanya menyisakan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai menanamkan arah baru reformasi birokrasi sejak level…
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah yang progresif…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mengunci sinergi lintas instansi guna memastikan pelaksanaan…
This website uses cookies.