Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Saat Memasuki rumah Jabatan Gubernur
TROTOAR.ID, MAKASSAR — Setelah relawan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, PAS08, resmi melaporkan tiga kepala daerah di Sulawesi Selatan ke Badan Pengawas Pemilu Sulsel, jumat kemarin.
Atas laporan tersebut Bawaslu Sulsel, memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala daerah yang dilaporkan tersebut, termasuk memeriksa berkas laporan dan bukti yang disampaikan PAS08.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, menjelaskan jika laporan sudah dimasukkan, pihaknya akan memeriksa laporan tersebut dengan dua aspek utama yang menjadi landasan Bawaslu melakukan pemeriksaaan terhadap terlapor.
“Kita akan melihat Syarat formilnya dulu, setelah itu baru kita melihat syarat meteril, Kedua aspek tersebut akan dikaji bersama Gakumdu, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” Kata Laode Arumahi.
Laode menyatakan, Laporan relawan PAS08 menyeret tiga nama kepala daerah yang dianggap terlibat dalam menkampanyeka Capres nomor urut 01, dan diduga melangga perundang-undangan, mereka adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto, serta Wali Kota Palopo Judas Amir.
Dengan batas waktu yang cuma tujuh hari, usai menerima laporan pihaknya akan melakukan kajian terkait laporan tersebut, namun jika laporan dihentikan atau tidak dilanjut, maka kata dia ada syarat yang dianggap tidak terpenuhi apakah itu formil maupun materil, nanti dilihat setelah melakukan kajian atas laporan tersebut
“KIta di cuma butuh waktu 7 hari, apakah diteruskan atau dihentikan, dan jika dihentikan maka ada syarat formil atau materil yang dianggap tidak memenuhi unsur untuk diproses,” tutupnya.
Atas laporan tersebut Bawaslu Sulsel, memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala daerah yang dilaporkan tersebut, termasuk memeriksa berkas laporan dan bukti yang disampaikan PAS08.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, menjelaskan jika laporan sudah dimasukkan, pihaknya akan memeriksa laporan tersebut dengan dua aspek utama yang menjadi landasan Bawaslu melakukan pemeriksaaan terhadap terlapor.
“Kita akan melihat Syarat formilnya dulu, setelah itu baru kita melihat syarat meteril, Kedua aspek tersebut akan dikaji bersama Gakumdu, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” Kata Laode Arumahi.
Laode menyatakan, Laporan relawan PAS08 menyeret tiga nama kepala daerah yang dianggap terlibat dalam menkampanyeka Capres nomor urut 01, dan diduga melangga perundang-undangan, mereka adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto, serta Wali Kota Palopo Judas Amir.
Dengan batas waktu yang cuma tujuh hari, usai menerima laporan pihaknya akan melakukan kajian terkait laporan tersebut, namun jika laporan dihentikan atau tidak dilanjut, maka kata dia ada syarat yang dianggap tidak terpenuhi apakah itu formil maupun materil, nanti dilihat setelah melakukan kajian atas laporan tersebut
“KIta di cuma butuh waktu 7 hari, apakah diteruskan atau dihentikan, dan jika dihentikan maka ada syarat formil atau materil yang dianggap tidak memenuhi unsur untuk diproses,” tutupnya.
an pasangan calon Presiden dan wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, PAS08, resmi melaporkan tiga kepala daerah di Sulawesi Selatan ke Badan Pengawas Pemilu Sulsel, jumat kemarin.
Atas laporan tersebut Bawaslu Sulsel, memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala daerah yang dilaporkan tersebut, termasuk memeriksa berkas laporan dan bukti yang disampaikan PAS08.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi, menjelaskan jika laporan sudah dimasukkan, pihaknya akan memeriksa laporan tersebut dengan dua aspek utama yang menjadi landasan Bawaslu melakukan pemeriksaaan terhadap terlapor.
“Kita akan melihat Syarat formilnya dulu, setelah itu baru kita melihat syarat meteril, Kedua aspek tersebut akan dikaji bersama Gakumdu, untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” Kata Laode Arumahi.
Laode menyatakan, Laporan relawan PAS08 menyeret tiga nama kepala daerah yang dianggap terlibat dalam menkampanyeka Capres nomor urut 01, dan diduga melangga perundang-undangan, mereka adalah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Danny Pomanto, serta Wali Kota Palopo Judas Amir.
Dengan batas waktu yang cuma tujuh hari, usai menerima laporan pihaknya akan melakukan kajian terkait laporan tersebut, namun jika laporan dihentikan atau tidak dilanjut, maka kata dia ada syarat yang dianggap tidak terpenuhi apakah itu formil maupun materil, nanti dilihat setelah melakukan kajian atas laporan tersebut
“KIta di cuma butuh waktu 7 hari, apakah diteruskan atau dihentikan, dan jika dihentikan maka ada syarat formil atau materil yang dianggap tidak memenuhi unsur untuk diproses,” tutupnya.
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, menunjukkan respons cepat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mulai menjajaki kerja sama di sektor energi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menerima audiensi Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani melaksanakan audiensi sekaligus menyampaikan undangan pelantikan Komite Nasional Pemuda Indonesia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tahapan wawancara Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Eselon II.b…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin yang digelar di Four…
This website uses cookies.