TROTOAR.ID — Musisi muda Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun oleh Malesi Hakim Pengadilan NegetinJakarta Selatan yang menyidangkan kasus ujaran kebencian melalui Twitter.
Bukan cuma arin jatuhin hukuman, majelis hakim juga meminta agar mantan pentolan grup band Dewa 19 agar segera di tahan.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian,” ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) dikutip detik.com
Majelis hakim menilai jika, Ahmad Dhani telah terbukti melakukan pelanggaran atas UU nomor 19 tahun 2016, pasal 45A, junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” lanjut hakim.
Putusan majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani lebih Brenda dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman 2 tahun penjara.
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…
MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar…
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara…
MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pendidikan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru…
This website uses cookies.