Categories: HiburanHukumNasional

Vanessa Angel Resmi Jadi Penghuni Rutan Polda Jatin

TROTOAR.ID, JATIM — Penyidik polda Jawa Timur resmi menahan Vanessa Angel setelah artis FTV tersebut di w priksa selama empat jam lamanya.

Penahanan Vanessa Angel dilakukan Penyidik dengan sejumlah pertimbangan termasuk mengacu pada ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dalam perkara Prostitusi Online,  dan Vanessa sendiri dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE

“Syarat objektif pasal 27 ayat 1 jelas menyebutkan ancaman hukumannya di atas lima tahun,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (30/1/2019) dikutip suara.com

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan status tersangka bagi Vanessa Angel akan ditahan dalam kasus prostitusi online yang digelutinya. 

Penahanan juga dilakukan penyidik dilihat dari sisi objektif yang disangkakan kepada tersangka,  yang mana twrsangkabterancma hukuman penjara selama 6 tahun.

Dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan jelas Frans Barung setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan  membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Seperti diketahui, Vanessa Angel telah ditetapkan tersang oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menyusul empat muncikari yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Penetapan ini dilakukan karena Vanessa Angel diduga mengekplorasi dirinya dalam bentuk foto dan video untuk kepentingan prostitusi. Tak hanya itu, Vanessa juga diduga ikut mentransmisikan gambar dan video porno tersebut kepada para muncikari.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan

JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan…

6 jam ago

Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Bulukumba Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun…

8 jam ago

Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas

JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi…

8 jam ago

Makassar Virtual Run, Inovasi Pemkot Ajak Warga Olahraga Sambil Awasi Kota

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”,…

8 jam ago

Pemkab Barru dan Kodim 1405/Parepare Sosialisasikan Pembangunan Yonif TP, Warga Dilibatkan Bahas Lahan

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bersama Kodim 1405/Parepare menggelar sosialisasi persiapan lahan untuk pembangunan…

8 jam ago

Kejaksaan Agung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Atur Proyek Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, Trotoar.id — Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana,…

9 jam ago

This website uses cookies.