TROTOAR.ID, MAKASSAR — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan di perintahkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melaksanakan hasil putusan DKPP yang memecat Muh Irfan sebagai Komisiiner KPU Kabupaten Sinjai
Pem berhentikan irfan sebagian penyelenggara pemilu diputuskan DKPP dalam sidang kehormatan DKPP yang di gelar Rabun kemarin di kantor DKPP Jakarta.
“Iya benar DKPP telah memutuskan memecat Muh Irfan sebagai komisioner KPU Sinjai, ” ungkap Ismail Masse Kabag Devisi SDM KPU Provinsi Sulsel
DKPP menyidangka pelanggaran etik anggota KPU Sinjai atas laporan LBH Sinjai atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pilkada kala itu dirinya menjabat sebagai Ketua PPK Kecamatan Sinjai Timur.
Aehigg atas dasar itulah DKPP beranggapan tindakan Irfan dalam pemalsuan dokumen tandatangan anggota PPK lainnya, dianggap melanggar etik dan peraturan KPU
Dalma sidang DKPP Irfan disebut terbukti qqtelha melakukan pelanggaran pasal 9a, 11c, 15a Peraturan DKPP no.2 tahun 2017, yang mana DKPP kemudian memerintahkan KPU Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan itu.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.