TROTOAR.ID –– Kuasa Hukum musisi Ahmad Dani resmi akan mengajukan memori banding di Pengadilan negeri jakarta Selatan pada Hari ini Kamis (31/1/2019) atas vonis hakim 18 bulan atas kasus ujaran kebencian.
“Besok kita banding jam 10 (pagi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019) Dikutip suara.com
Langkah banding diambil tim hukum Ahmad Dani sebagai konsistensi pembelaan yang dilakukan tim kuasa hukum untuk membebaskan Ahmad Dani dari jeratan hukum.
Apa lagi dalam kasus yang menjerat Ahmad Dani ad ase jumlah pertimbangan hukum yang dianggap perlu diambil sehingga proses banding diambil.
“Banyak sekali pertimbangan hukum yang merugikan Ahmad Dhani dan dunia hukum kita,” ujarnya.
Hendarsam menegaskan pihaknya tak gentar bandingnya tersebut nantinya jadi boomerang buat Ahmad Dhani. Kata dia, segala konsekuensi sudah dipikirkan matang-matang.
“Itu sudah jadi resiko dimana-mana suatu perlawanan terhadap rezim yang otoriter bahkan bisa lebih parah. Dari zaman kemerdekaan udah biasa kok,” katanya.
Seperti diketahui Ahmad Dhani dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah divonis, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Rutan Cipinang untuk ditahan.
MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…
MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…
This website uses cookies.