TROTOAR.ID — Rencana pernikahan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (BTP) bersama Brigpol Puput Nastiti Devi terancam batal Lantara Bripda PU belum mengantongi izin dari atasannya
Dimana setiap personil kepolisian yang hendak melakukan pernikahan, Perceraian, dan Rujuk, harus mengantongi izin seperti yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Perkap Nomor 9 Tahun 2010 tentang pengajuan izin atau cuti nikah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir Suara com mengungkapka, surat permohonan tersebut wajib dikarenakan aturan yang mengikat bagi setiap anggota Polri pada Pasal 3 Perkap No 6/2018
Apa lagi pengajuan surat izin menikah dilaporkan sebulan sebelum acara di gelar, sehingga niat BTP menikahi Brigpol Puput pada 15 February harus tertunda sementara sampai Brigpol Puput mengantongi izin dari atasannya.
“Aturamnitu muylak di ikuti, dan berlaku bagi seluruh anggota Polri, termasuk dia (Bripda Puput) yang masih tercatat sebagai anggota aktif dan sudah berdinas sebagai polda selama dua tahun,” tuturnya.
Kabar pernikahan BTP alias Ahok sebelumnya Berbusa dari ungkapan ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang mengatakan jika mantan Gubernur DKI akan menikahi Bripda Puput Nastiti Devi dalam waktu dekat.
“Iya benar, Ahok akan menikah 15 Februari nanti. Saya lihat kondisinya sehat dan akan banyak rencana setelah bebas,” ketika Prasetio, Jumat (18/1).
Untuk diketahui, Kamis hari ini, Ahok resmi bebas dari masa 2 tahun pemenjaraannya karena kasus penodaan agama.
Setelah bebas, Ahok tampak bersama Bripda Puput mengikuti Kebaktian keluarga ucapan syukur.
Komentar