Dewan Pers Sebut Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Pers

Suriadi
Suriadi

Rabu, 30 Januari 2019 08:50

Dewan Pers Sebut Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Pers

TROTOAR.ID, — Peredaran tabloid Indonesia barokah,  diakui dewan Pers bukan bagian dari hasil prosuk Jurnalistik.  Hal itu berdasar hasil kajian Dewan Pers terhadap Keberadaan Redaksi dan isi konten tabloid Indonesia Barokah.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menjelaskan,  jika Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat indah dan syarat  pendirian sebuah perusahaan Pers  yang  diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, Tabloid tersebut juga tidak memenuhi standar  Kode Etik Jurnalistik seperti yang tertuang dalam peraturan-peraturan Dewan Pers.

“Dilihat dari sisi administrasi dan konten, Tabloid Indonesia Barokah bukan produk Jurnalistik, ” kata Yosep lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (29/1/2019) dikutip suara com

Yosep mengatakan seluruh data informasi terkait redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang tercantum di dalam boks redaksi merupakan data fiktif yang tidak dapat dipertanggung jawabkan

Dimna alamat Redaksi dan nomor telepon  redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang dicantumkan di boks redaksi tidak dapat ditemukan alias Alamat Palsu.

Selainbitu lanjut Yosep jika  nama-na wartawan
Yang tercantum  dalam boks redaksi tidak terdata Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.

Dimana Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, Pemimpin Redaksi (Pemred) perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama.

Oleh karena itu,  bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya Tabloid Indonesia Barokah dapat menggunakan undang-undang lain di luar undang-undang Pers.

“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Tabloid Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga, Y Nurhayati melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers pada Jumat (25/1) lalu.

Hal itu dilakukan lantaran Tabloid Indonesia Barokah dinilai telah menyebar kebencian dengan melakukan fitnah kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo – Sandiaga.

 Komentar

Berita Terbaru
News29 Maret 2024 22:40
Dekranasda Gelar “Fashion for Charity”, Kumpulkan Rp146 Juta untuk UKM dan Pengrajin Disabilitas
Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Selatan sukses menggelar acara "Fashion for Charity" di Hotel Claro Makassar pada Jumat...
News29 Maret 2024 22:36
PKK Sulsel Gelar Ramadan Expo 2024 untuk Dukung UMKM
Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Ramadan Expo 2024 di Halaman Kantor PKK Sulsel, pada Kamis, 28 Maret 2024....
Politik29 Maret 2024 04:22
Partai NasDem Sulsel Siapkan Arham Basmin Sebagai Calon Kuat di Pilkada Luwu
Dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Partai NasDem di Provinsi Sulawesi Selatan telah menegaskan akan mengusung kader inte...
News28 Maret 2024 22:04
PJ Bupati Luwu Serahkan LKPD TA 2023 ke BPK
Pj. Bupati Luwu, Muh. Saleh, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unaudited) T.A. 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perw...