TROTOAR.ID, — Peredaran tabloid Indonesia barokah, diakui dewan Pers bukan bagian dari hasil prosuk Jurnalistik. Hal itu berdasar hasil kajian Dewan Pers terhadap Keberadaan Redaksi dan isi konten tabloid Indonesia Barokah.
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo menjelaskan, jika Tabloid Indonesia Barokah tidak memenuhi syarat indah dan syarat pendirian sebuah perusahaan Pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Selain itu, Tabloid tersebut juga tidak memenuhi standar Kode Etik Jurnalistik seperti yang tertuang dalam peraturan-peraturan Dewan Pers.
Baca Juga :
“Dilihat dari sisi administrasi dan konten, Tabloid Indonesia Barokah bukan produk Jurnalistik, ” kata Yosep lewat keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Selasa (29/1/2019) dikutip suara com
Yosep mengatakan seluruh data informasi terkait redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang tercantum di dalam boks redaksi merupakan data fiktif yang tidak dapat dipertanggung jawabkan
Dimna alamat Redaksi dan nomor telepon redaksi Tabloid Indonesia Barokah yang dicantumkan di boks redaksi tidak dapat ditemukan alias Alamat Palsu.
Selainbitu lanjut Yosep jika nama-na wartawan
Yang tercantum dalam boks redaksi tidak terdata Dewan Pers sebagai wartawan yang telah mengikuti uji kompetensi wartawan.
Dimana Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, Pemimpin Redaksi (Pemred) perusahaan pers harus memiliki sertifikat kompetensi wartawan utama.
Oleh karena itu, bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya Tabloid Indonesia Barokah dapat menggunakan undang-undang lain di luar undang-undang Pers.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Tabloid Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan undang-undang lain di luar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.
Sebelumnya, anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga, Y Nurhayati melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers pada Jumat (25/1) lalu.
Hal itu dilakukan lantaran Tabloid Indonesia Barokah dinilai telah menyebar kebencian dengan melakukan fitnah kepada Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo – Sandiaga.
Komentar