TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan adanya indikasi kerugian negara yang terjadi pada dana hibah Pilkada Kota Makassar 2018 lalu yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) .
Hal tersebut diungkapkan oleh Direskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, temuan tersebut setelah penyidik menerima hasil audit dari lembaga berwenang yang menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut
“berdasarkan hasil audit lembaga berwenang, menemukan adanya indikasi kerugian negara, dan kerugian negara tersebut itu ada,” Kata Kombes Pol Yudhiawan, Sabtu (12/1/2019)
Baca Juga :
Atas indikasi tersebut, Direakrimsus Polda Sulsel juga telah melakukan koordinasi dengan KPU Pusat berkaitan kasus dana hibah pilkada Kota Makassar
“Kami menemukan adanya ketidak cocokan dan ada indikasi kerugian negara,” ucapnya.
Namun, pihak Polda Sulsel masih merahasiakan indikasi jumlah kerugian negara yang dialami, sebab kasus tersebut masih dalam pendalaman penyidik
“Kalau kerugian belum tau saya berapa kumlahnya, Kasubdit yang tau itu, yang jelas penyidik masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait hal idana hibah pilkada Makassar,” tuturnya. (**)
Komentar