TROTOAR.ID — Remisi hukuman mati menjadi hukuman penjara 20 tahun terhadap otak pembunuhan wartawan Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa, yang dilakukan Suaramu rupanya pernah menjadi caleg di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Namun Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto meminta pemberian remisi tidak diakitkan dengan partai Pengusung Utama Jokowi-Ma’ruf dipilprea April 2019 mmendatan
“PDI Perjuangan sudah moncoret Susrama dari daftar caleg dan memecatnya sebagai kader partai pada 2009,” kata Hasto, Sabtu (26/1/2019) seperti dikutip dari laman republika.co.id.
Diriny ajig a menegaskan, pembunuhan yang diotak Suratman merupakan murni tindak pidana kriminal yang dilakukan secara personal dan tidak berkuat nama dengan keberadaan dirinya (Suratman) sebagai caleg PDIP kalah itu.
Apa lagi Surasman telah di pecat dan diberhentikan sebagai kader PDIP sebab apa yang dilakukan telah mencoreng nama besar PDIP
“Jangan dikait-kaitkan dengan partai,” katanya.
Apa lagi kata dia, PDI Perjuangan, tidak menolelir sedikit pun tindakan pelanggaran hukum.
“Instruksi harian ketua umum selalu mengingatkan kepada seluruh kader untuk taat pada hukum,” kata dia.
Dijelaskamnya pemberian remisi kepada Surasman menurut Hasto, berdasar dari dasar hukum yang dikeluarkan melalui kepres 174/1999 tentang Remisi.
Lanjut Hasto, atas polemik tersebut PDIP akan mencermati dan mendengarkan seluruh aspirasi yang disuarakan masyarakat atas polemik remisi yang di berikan kepada otak pelaksanaan pembunuhan mana wartawan di Bali beberapa tahun silam
“Tentunya, Presiden akan mendengarkan aspirasi rakyat. Tidak ada keputusan yang dibuat tanpa berdasarkan peraturan. Keputusan itu didasarkan pada Keppres tahun 1999,” kata dia.
Komentar