TROTOAR.ID — Ahli filsafat Rocky Gerung di kabarkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya pada Kamis mendatang (31/1/2019)
Pemeriksaan Rocky Gerung akan dilakukan oleh penyidik Unit IV Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan Rocky Gerung berdasar dari surat pemanggilan yang di keluarkan penyidik Div IV Reakrimaua Polda Metro Jaya seperti yang di beritakan RMOL.
Baca Juga :
Akademisi tersebut diperiksa atas laporan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018, yang mengungkapkan jika kita suci adalah fiksi seeprti utarakannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) tanggal 10 April 2018 silam.
Dla alpaoranbatersebut, Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.
Komentar