TROTOAR.ID — Seorang Warga Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) Roni S (24) diringkus polisi lantaran menyimpang 1.2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, dan uang tunai sebanyak Rp520 juta.
Roni S diamankan di kediamannya Kelurahan 5 Ulu, Palembang pada Senin Karin (14/1/2019) dan kabar penangkapan tersebut juga di benarkan oleh
Kapolresta Palembang, Kombes Wahyu Bintono HB.
“Pelaku merupakan bandar yang selama ini kami kejar, dan ditangan pelaku ditemukan Barang Bukti seberat 1.2 kg sabu-sabu dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp520 juta,” Ungkapnya Wahyu seperti dilansir Pojoksatu.id.
Baca Juga :
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, seperti dikutip NTCM Polri, juga mengamankan seorang berinisial AS yang saat ingin di ringkus, AS melarikan diri ke Kota Palembang.
“Uang ini ditemukan saat menggerebek rumah AS, total Rp 520 juta. Tersangka sendiri merupakan jaringan lama yang sudah pernah kita tangkap sebelumnya,” ungkap Wahyu.
Komentar