TROTOAR.ID, PANGKEP — Partai Solidaritas Indonesia melaporkan akun di grup WhatsApp Padang Lampe, atas nama yahyapangkep2802 ke Polres Kabupaten Pangkep atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan DPD PSI Kabupaten Pangkep tersebut diterima oleh Banit SPKT Polres Pangkep dengan Nomor LP/26/II/2019/SPKT tertanggal 1 Februari 2019. Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pengguna akun atas nama yahyapangkep2802 sebelumnya meneruskan informasi ke grup WhatsApp terkait tuduhan bahwa kader PSI adalah anak PKI.
Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Pangkep, Nasaruddin Gante, mengaku tidak terima atas tuduhan pelaku bahwa kader PSI adalah anak PKI.
“Kami tidak terima dituduh sebagai anak PKI, ini mencemarkan nama baik teman-teman kader dan pengurus PSI, tuduhan tersebut sangat tidak berdasar yang berujung fitnah”, ungkapnya, Sabtu (2/2/2019).
Sementara itu, Tim Hukum PSI Kabupaten Pangkep mengatakan tidak akan pernah main-main dengan siapa pun yang ingin menjatuhkan nama baik PSI.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran kepada semua pihak”, tutup Ahmad Nur.

