TROTOAR.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mempersiapkan kuota 422 penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang lama bertugas di wilayah pemerintah kota Makassar
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengunkapkan kuota penerimaan PPPK tersebut adalah guru, tenaga medis, dam penyuluh pertanian.
“Kita sudah terima juknisnya, Makassar dapat jatah 422 orang yang terdiri dari 391 guru, 1 tenaga medis dan 30 penyuluh pertanian,” katanya.
Penerimaan PPPK yang di buka hari ini di tekankan tidak berlaku untuk kalangan umum, sebab berdasarkan Junni penerimaan PPPK difokuskan Bagi Honorer dan mereka yang gugur dalam seleksi CPNS 2018 kemarin.
Sehingga pemkot makassar fokus pada pegawai yang akan diterima merupakan honorer K1 dan K2 yang telah terdata di data base pemerintah kota Makassar
“Pusat langsung mendata dari data yang lalu. Sehingga tidak ada persyaratan khusus dan tidak ada batasan usia,” ucap Siswanta.
Berikut Jadwal Penerimaan PPPK Tahap I
16 Februari 2019.
Februari 2019.
Februari 2019.
Febeuari 2019.
Penggunaan Sistem CAT UNBK
Kemendikbud 12 – 14 Februari 2019.
Administrasi oleh Pemda Melalui
Aplikasi BKN 18-Februari 2019.
sudah Valid dari BKN ke UNBK 18
Februari 2019.
Tes 15 – 19 Februari 2019.
Tempat Tes 19-Februari 2019.
Februari 2019.
2019.
2019.
B. Pelaksanaan s/d Hasil Seleksi.
2019.
2019.
LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…
MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…
LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…
MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…
This website uses cookies.