TROTOAR.ID, BANTAENG – Unit Tipidter bersama Tim T4P Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Bantaeng, Iptu Asian Sihombing menangkap pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil merk Suzuki Carry di Kabupaten Sidrap, Senin, 11 Februari 2019 dini hari.
Kepala Urusan Hubungan Masyarakat (Paur Humas) Polres Bantaeng, Bripka Sandri menuturkan bahwa penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/06/I/2019 pelapor atau korban atas nama Abd Hamid, melaporkan bahwa terlapor atau pelaku atas nama Ramli menggelapkan mobil pelapor tersebut.
“Modus pelaku ini, meminjam dan akan dikembalikan keesokan harinya ( 11 november 2018) saat itu, namun hingga dilaporkan pada bulan Januari 2019, mobilnya tidak kembali, dan terlapor pun sudah tidak dapat dihubungi atau menghilang,” tutur Sandri.
Baca Juga :
Dia pun menjelaskan kronologis penangkapan, bermula ketika Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Asian Sihombing mendapat informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Sidrap. Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan Polres Sidrap untuk melakukan penyergapan terhadap pelaku.
“Pada hari Minggu (10 Februari 2019) pagi sekira pukul 07.00 WITA, penyidik Reskrim menerima informasi bahwa pelaku Ramli saat ini sedang berada di Wilayah Hukum (Wilhum) Polres Sidrap. Sekitar pukul 11.30 WITA, anggota berangkat menuju Sidrap. Hingga pada hari Senin (11 Februari 2019) pukul 02.20 WITA dini hari, tersangka berhasil diringkus,” jelas Sandri.
Terduga pelaku yang tak bisa berkutik lagi, menyerahkan diri bersama dengan mobil yang diindikasikan sebagai hasil curiannya. Hingga saat ini, kata Sandri, pelaku sudah dibawa dari Mako Polres Sidrap menuju Mako Polres Bantaeng.
Kepada terduga pelaku tersebut, dipersangkakan dengan pasal 372 KUHP dan diancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 900.000. (Sdq)
Komentar