ASN Nekat Jadi Pelakor, Dilaporkan Ke Inspektorat Bantaeng

Fadli
Fadli

Kamis, 14 Februari 2019 16:49

ASN Nekat Jadi Pelakor, Dilaporkan Ke Inspektorat Bantaeng

TROTOAR.ID, BANTAENG – Sempat viral beberapa waktu lalu seorang perempuan yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara di RSUD Prof Anwar Makkatutu dilabrak dan dianiaya karena terbukti menjadi perebut laki orang atau pelakor.

ASN yang berstatus istri kedua itu diketahui bernama Reskiyani Sam. Dia pun dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bantaeng oleh Rosmiati selaku istri pertama. Mereka sama-sama memperebutkan Sudirman, honorer di Satpol PP Bantaeng.

“Saya sudah laporkan ke Inspektorat terkait statusnya sebagai isteri kedua dari suami saya,” ujar Rosmiati usai melapor di Inspektorat Bantaeng, Rabu, 13 Februari 2019.

Menurutnya, laporan itu dimasukkan sebagai bentuk kekecewaannya mengetahui penghianatan suaminya itu. Bahkan kabarnya, Sudirman dan Reskiyani telah melangsungkan pernikahan, menjadi pasangan suami-istri sejak April 2018 lalu.

“Saya baru tau, ternyata mereka sudah menikah. Sekitar sebelum bulan Ramadan tahun 2018,” jelasnya.

Rosmiati yang mengetahui hal itu, akhirnya mendatangi dan melabrak si istri kedua di tempat kerjanya di RSUD Prov Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng.

Istri kedua yang disebut sebagai pelakor, tak terima dengan perlakuan si istri pertama. Kejadian itu berujung aksi saling lapor. dimana Istri kedua kepada istri pertama melapor ke pihak Kepolisian, sementara istri pertama kepada istri kedua melapor ke Inspektorat Kabupaten Bantaeng.

Rosmiati sebagai istri pertama Sudirman, hanya bisa berharap Inspektorat bersikap tegas dalam menangani masalah tersebut.

“Kami minta inspektorat menangani kasus ini secara cepat dan tuntas, serta menindak Pelakor itu sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Bantaeng, Nasaruddin membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menjelaskan bahwa laporan itu sementara ditangani. Kini terlapor dimaksud sudah diperiksa.

“Terlapor sudah kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, atas adanya laporan yang masuk itu,” ujarnya.

Sedangkan untuk proses pemberian sanksi, kata Nasaruddin, itu akan diputuskan oleh tim adhoc. Sekedar diketahui, tim adhoc dibentuk oleh Bupati Bantaeng, berisi tiga unsur yaitu Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Bantaeng.

Berdasarkan PP nomor 45 tahun 1990, ayat 2 berbunyi, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri
kedua/ketiga/keempat. Selain itu, ASN wanita yang terbukti menjadi isteri kedua bisa dikenai sanksi pemberhentian, sesuai PP nomor 53 tahun 2010. (Sdq)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah19 April 2024 09:58
Peduli Korban Bencana Tanah Longsor, Nasdem Tana Toraja Berikan Bantuan
artai Nasdem Tana Toraja, di bawah pimpinan Evivana Rombe Datu, mengambil langkah cepat dalam menanggapi bencana alam tanah longsor yang baru-baru ini...
Daerah19 April 2024 09:50
Muh. Saleh Hadiri Acara Perkenalan dan Silaturahmi dengan Kajati Sulsel
Penjabat Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si, turut menghadiri acara perkenalan dan silaturahmi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Agus Salim,...
Metro19 April 2024 09:48
Sambut Kajati Baru, Pj Gubernur: Bangun Hubungan Melalui Pertemuan Silaturahmi
Suasana keceriaan menyertai acara perkenalan dan silaturahmi Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) baru Sulsel, Agus ...
Politik19 April 2024 09:43
Relawan Milenial Prabowo-Gibran Dukung ARM Maju Pilkada Makassar
Relawan Milenial Prabowo-Gibran di Makassar Mendukung Andi Rahmat Manggabarani sebagai Calon Wali Kota...