TROTOAR.ID, BANTAENG – Sempat viral beberapa waktu lalu seorang perempuan yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara di RSUD Prof Anwar Makkatutu dilabrak dan dianiaya karena terbukti menjadi perebut laki orang atau pelakor.
ASN yang berstatus istri kedua itu diketahui bernama Reskiyani Sam. Dia pun dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Bantaeng oleh Rosmiati selaku istri pertama. Mereka sama-sama memperebutkan Sudirman, honorer di Satpol PP Bantaeng.
“Saya sudah laporkan ke Inspektorat terkait statusnya sebagai isteri kedua dari suami saya,” ujar Rosmiati usai melapor di Inspektorat Bantaeng, Rabu, 13 Februari 2019.
Baca Juga :
Menurutnya, laporan itu dimasukkan sebagai bentuk kekecewaannya mengetahui penghianatan suaminya itu. Bahkan kabarnya, Sudirman dan Reskiyani telah melangsungkan pernikahan, menjadi pasangan suami-istri sejak April 2018 lalu.
“Saya baru tau, ternyata mereka sudah menikah. Sekitar sebelum bulan Ramadan tahun 2018,” jelasnya.
Rosmiati yang mengetahui hal itu, akhirnya mendatangi dan melabrak si istri kedua di tempat kerjanya di RSUD Prov Anwar Makkatutu Kabupaten Bantaeng.
Istri kedua yang disebut sebagai pelakor, tak terima dengan perlakuan si istri pertama. Kejadian itu berujung aksi saling lapor. dimana Istri kedua kepada istri pertama melapor ke pihak Kepolisian, sementara istri pertama kepada istri kedua melapor ke Inspektorat Kabupaten Bantaeng.
Rosmiati sebagai istri pertama Sudirman, hanya bisa berharap Inspektorat bersikap tegas dalam menangani masalah tersebut.
“Kami minta inspektorat menangani kasus ini secara cepat dan tuntas, serta menindak Pelakor itu sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Bantaeng, Nasaruddin membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menjelaskan bahwa laporan itu sementara ditangani. Kini terlapor dimaksud sudah diperiksa.
“Terlapor sudah kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan, atas adanya laporan yang masuk itu,” ujarnya.
Sedangkan untuk proses pemberian sanksi, kata Nasaruddin, itu akan diputuskan oleh tim adhoc. Sekedar diketahui, tim adhoc dibentuk oleh Bupati Bantaeng, berisi tiga unsur yaitu Inspektorat, BKPSDM dan Bagian Hukum Setda Bantaeng.
Berdasarkan PP nomor 45 tahun 1990, ayat 2 berbunyi, Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri
kedua/ketiga/keempat. Selain itu, ASN wanita yang terbukti menjadi isteri kedua bisa dikenai sanksi pemberhentian, sesuai PP nomor 53 tahun 2010. (Sdq)
Komentar