TROTOAR.ID, MAKASSAR — Walikota Makassar Danny Pomanto mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Makassar, untuk menggunakan botol minum atau tumbler.
Pada surat dengan Nomor 660. I /43/s.cdar/DLII/11/2019, Danny Pomanto memerintahkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Pemkot Makassar, untuk mengurangi sampah plastik.
Termasuk di dalamnya mengkoordinir semuanya, untuk menggunakan botol air minum atau tumbler di kantor masing-masing.
“Juga menggelar koordinasi, dan sosialisasi pengurangan konsumsi yang menghasilkan sampah plastik, serta sejenisnya,” jelas Danny, Sabtu 16 Februari 2019.
Menurut Danny, surat edaran tersebut sudah sesuai dengan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelotaan sampah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan mengurangi (Reduce), menggunakan kembali (Reuse), dan daur ulang (Recycle) melalui bank sampah.
Danny juga menegaskan, jika pemerintah daerah berkewajiban melakukan kegiatan pengurangan sampan secara efektif dan efisien (Lin)
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…
This website uses cookies.