TROTOAR.ID, MAKASSAR – Tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Soedirjo Aliman alias Jentang masih saja mampu menghirup udara segar.
Dimana, sejak penetapannya sebagai tersangka pada 1 November 2017 lalu. hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sampai saat ini terus berupaya mengejar tersangka. dimana Kejati dalam hal ini telah berjanji tak akan mencabut status DPO yang telah melekat kepada Jentang.
Namun, beberapa penggiat anti korupsi di Sulsel tak percaya jika Jentang sulit untuk ditangkap. dimana kata dia, alat pelacak bertegnogi canggih yang dimiliki kejaksaan tidak akan sulit melacak keberadaan Jentang.
“Apalagi katanya sudah berkordinasi dengan KPK. Kan lebih lucu lagi kalau dikatakan sulit terlacak. Alat KPK itu sangat canggih loh,” kata Abdul Muthalib, Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) di ruang kerjanya, Selasa (19/2/2019).
Lanjut Muthalib menduga kuat upaya pengejaran hingga penangkapan Jentang hanya bagian daripada sebuah spekulasi saja. karena hampir semua masyarakat sudah tahu siapa sosok Jentang yang kerap berada dibalik sejumlah perkara tanah yang terjadi di Sulsel.
“Selain itu dia sangat lihai dengan kemampuan ekonomis yang dimilikinya,” terang Thalib.
Disisi lain, Thalib mengaku sempat optimis ketika Kejati Sulsel hendak membuka sejumlah perkara yang telah melibatkan Jentang. Selain perkara-perkara pidana umum yang sementara berproses.
“Tapi belakangan kami kembali menilai pesimis. Buktinya hingga saat ini upaya yang dimaksud tak diketahui sejauh mana progresnya. Kami yakin kasus yang libatkan Jentang dan kroninya hanya dapat tuntas ketika diambil alih oleh KPK dan KPK juga harus tegas dalam hal ini. Bukankah kewenangan mengambil alih penanganan kasus melekat pada lembaga anti rasuah itu?,” terang Muthalib.
Kasus yang menjerat Jentang, menurut Muthalib, sangat memungkinkan untuk diambil alih oleh KPK, selain tak ada progres dan juga terkesan tak ada keberanian Kejati untuk menyeret para pihak lainnya yang jelas keterlibatannya dalam perkara yang menjerat Jentang tersebut.
“Banyak fakta hukum dalam kasus tersebut yang terkesan diabaikan. Diantaranya keterlibatan kedua anaknya yakni Edi Aliman dan Johny Aliman. Sehingga kasus ini sangat patut ditangani KPK saja,” ungkap Muthalib.
Ia berharap KPK segera mengambil keputusan untuk mengambil alih penanganan kasus Jentang secara utuh agar drama yang ada dapat berakhir dan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Sulsel khususnya dapat kembali semula.
“Karena kalau begini terus, kami yakin masyarakat semakin tak percaya lagi penegakan hukum di Sulsel khususnya. Penegakan hukum mereka nilai tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ujar Muthalib.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (IKA FH Unhas), Munafri Arifuddin,…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memastikan kesiapan pelaksanaan ajang tahunan Makassar Half Marathon (MHM)…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Semangat kebersamaan dan kepedulian sosial mewarnai perayaan Idul adha 1447 Hijriah di…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penetapan peserta yang lolos seleksi Pasukan…
KENDARI, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Kendari,…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Suasana hangat dan penuh keakraban menyelimuti Rumah Jabatan Bupati Sidenreng Rappang saat…
This website uses cookies.