Jika Terbukti Melanggar UU, 15 Camat Terancam Hukuman Pidana Pemilu Hingga Pemecatan

TROTOAR.IR, MAKASSAR — 15 Camat yang ada dal video yang viral di media sosial damemberikna dukungan kepada pasngan calon Pre$iden dan Wakil Presiden terancam sanksi berat jika mana dalam pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran UU ASN dan edaran mendagri dan Menpan RB terkait netralitas ASN dalam politik.

Hal tersebut tertuang dalam ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 tahun 2014,  tentang ASN serta  UU nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah

Kemudian ada pula PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Bahkan sanksi yang diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut pun tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti terlibat daa politik praktis Mulai dari dipidana penjara hingga pemberhentian sebagai ASN

Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur keikutsertaan seorang aparatur dalam politik praktis.

“Apabila dilakukan, itu masuk dugaan tindak pidana pemilihanan, dan sanksinya sesuai putusan. Begitu juga sanksi dari KASN. Berdasarkan UU nomor 53 tahun 2010 tentang pokok-pokok kepegawaian, teringan berupa teguran, terberat bisa berupa pemberhentian,” ucap Ahyat.

Terkait saksi tegas yang akan direkomendasikan Bawaslu Sulsel  kepada atasan para camat tersebut dalam hal ini Menpan RB,  Kemendagri dan Komisi ASN,  anggota Bawaslu Sulsel Asri Yusuf belum ingin mengungkapkan sebab proses pemeriksaan terhadap ke 15 Camat sementara dalam proses.

“Mengenai apa rekomendasi Bawaslu nantinya kita akan putuskan bersama dalam Gakkumdu, dan untuk sanksi keterlibatan ASN dalam politik praktis silahkan teman-temanbtanya ke Menpan RB, ” ungkap Asri Yusuf 

Suriadi

Share
Published by
Suriadi
Tags: BawasluCAMAT

BERITA TERKAIT

Bupati Sidrap Apresiasi Peran Gemes Squad dalam Memajukan Ekonomi Kreatif Lokal

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…

14 jam ago

Munafri: Muslim Life Fair Jadi Momentum UMKM Naik Kelas di Makassar

Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin

17 jam ago

Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…

18 jam ago

TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026

JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…

19 jam ago

Walk Out dari Mubes, IKAFE Ingin IKA Unhas Lebih Berdampak

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…

22 jam ago

Optimisme Bupati Sidrap di MRS Celebes 2026: Dari Lokal Menuju Internasional

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…

22 jam ago

This website uses cookies.