TROTOAR.IR, MAKASSAR — 15 Camat yang ada dal video yang viral di media sosial damemberikna dukungan kepada pasngan calon Pre$iden dan Wakil Presiden terancam sanksi berat jika mana dalam pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran UU ASN dan edaran mendagri dan Menpan RB terkait netralitas ASN dalam politik.
Hal tersebut tertuang dalam ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 5 tahun 2014, tentang ASN serta UU nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah
Kemudian ada pula PP nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan sanksi yang diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut pun tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti terlibat daa politik praktis Mulai dari dipidana penjara hingga pemberhentian sebagai ASN
Selain itu, ada pula ketentuan yang mengatur keikutsertaan seorang aparatur dalam politik praktis.
“Apabila dilakukan, itu masuk dugaan tindak pidana pemilihanan, dan sanksinya sesuai putusan. Begitu juga sanksi dari KASN. Berdasarkan UU nomor 53 tahun 2010 tentang pokok-pokok kepegawaian, teringan berupa teguran, terberat bisa berupa pemberhentian,” ucap Ahyat.
Terkait saksi tegas yang akan direkomendasikan Bawaslu Sulsel kepada atasan para camat tersebut dalam hal ini Menpan RB, Kemendagri dan Komisi ASN, anggota Bawaslu Sulsel Asri Yusuf belum ingin mengungkapkan sebab proses pemeriksaan terhadap ke 15 Camat sementara dalam proses.
“Mengenai apa rekomendasi Bawaslu nantinya kita akan putuskan bersama dalam Gakkumdu, dan untuk sanksi keterlibatan ASN dalam politik praktis silahkan teman-temanbtanya ke Menpan RB, ” ungkap Asri Yusuf
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.