Dianggap Melanggar UU, 31 Kepala Daerah di Jateng Menanti Sanksi

TROTOAR.ID, MAKASSAR — Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa tengah akhirnya merekomendasi 31 kepala daerah asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk diberi sanksi karen adu anggap terbukti melakukan pelanggaran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yakni terkait netralitas jabatan kepala daerah.

Rekomendasi Bawaslu Jateng tersebut segera akan di tembuskan kekemendagri untuk selanjutnya kemendagri menjatuhkan sanksi twrhadap 31 kepala daerah pendukung pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo -Ma’ruf Amin

Koordinator Divisi Humas dan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin seperti dilansir viva.co.id menyatakan, kepala daerah tersebut terbukti melanggar UU pemerintahan daerah

“Pernyataan dukungan kepada salah satu paslon (pasangan calon) merupakan tindakan yang mengandung unsur keberpihakan kepada salah satu paslon, sehingga melanggar sebagai kepala daerah untuk memenuhi kewajiban sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana sumpah atau janji kepala daerah,” kata Rofiudin di Semarang pada Sabtu, 23 Februari 2019 dikutip viva.co.id

Dia menyebutkan jika indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut terhadap undang-undang itu terlihat dari temuan Bawaslu atas pernyataan dalam rekaman video saat ke 31 kepala daerah melakukan deklarasi dukungan

“Ya, sekarang saya dengan para kepala daerah, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota se-Jawa Tengah yang mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf, hari ini kita sepakat untuk mendukung Pak Jokowi-Amin Ma’ruf.” Pada kalimat itulah deklarasi dianggap melanggar UU

Putusan tersebut diambil bawaslu setelah bawaslu secara maraton melakukan pemeriksaan terhadap seluruh terlapor dan saksi serta pelapor dan bukti-bukti dari Deklarasi yang dilakukan di Hotel Alila, Solo, pada 26 Januari 2019

“Kita sudah selesai melakukan penanganan atas kasus itu. Kita sudah membuat draf rekomendasi yang akan ditujukan kepada Kemendagri. Kita sempat umumkan di sekretariat Bawaslu. Jadinya, Senin pekan depan surat rekomendasinya akan dikirim ke Kemendagri,” kata Sri Wahyu Ananingsih, Koordinator Divisi Penindakan dan Pencegahan Bawaslu Jawa Tengah.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Skandal MBG Terbongkar, Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs atas Dugaan Korupsi Proyek Triliunan

JAKARTA, TROTOAR.ID — Skandal besar mengguncang program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung resmi menahan…

11 jam ago

Bangun Ekosistem Investasi Agribisnis, Bulukumba Didorong Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — PT Pinisi Citra Bulukumba (Perseroda) bersama FamFresh Industries menggelar workshop bertajuk Membangun…

13 jam ago

Tangani Puluhan Ribu Anak Tidak Sekolah, Gubernur Sulsel Jadi Contoh Nasional di Forum Bappenas

JAKARTA, TROTOAR.ID — Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Gubernur Sulsel, Andi…

13 jam ago

Makassar Virtual Run, Inovasi Pemkot Ajak Warga Olahraga Sambil Awasi Kota

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menghadirkan inovasi berbasis teknologi melalui program “Makassar Virtual Run”,…

13 jam ago

Pemkab Barru dan Kodim 1405/Parepare Sosialisasikan Pembangunan Yonif TP, Warga Dilibatkan Bahas Lahan

BARRU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Barru bersama Kodim 1405/Parepare menggelar sosialisasi persiapan lahan untuk pembangunan…

13 jam ago

Kejaksaan Agung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Diduga Atur Proyek Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, Trotoar.id — Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana,…

14 jam ago

This website uses cookies.