TROTOAR.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Medan, Sumatra Utara,em vonis bebas mantan Kapolres Lombok Tengah Kompol Fachrizal yang melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya sendiri.
Vonis bebas dilakukan hakim, mengingat terdakwa mengidap penyakit gangguan jiwa Skizofrenia Paranoid tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya
sesuai Pasal 44 KUHP.
Seperti di beritakan rltribunmedan, mengabarkan jika Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumut, Rabu 4 April 2018 sekira pukul 19.30 wib malam.
Baca Juga :
Tersangka menembakbadik iparnya sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. Kemudian Fahrizal oknum perwira polisi usai melakukan penembakan langsung menyerahkan diri ke Polda Sumut.
Diketahui Fahrizal sempat menduduki sejumlah posisi strategis di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim.
Komentar