TROTOAR.ID, MAKASSAR — Kebijakan pemerintah Pusat untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat sejumlah pemerintah daerah pusing tujuh keliling pasalnya anggaran honor atau gaji PPPK tidak masuk dalam usulan Anggaran Belanja Langsung Pemerintah Daerah tahun 2019.
Pasalnya penganggaran honor maupun gaji para pegawai PPPK yang dinyatakan lulus dalam seleksi nantinya sudah berhak mendapat gaji sesuai dengan ketetapannya
Bahkan usulan pemerintah melakukan perekrutan tenaga PPPK yang di khususkan untuk tenaganya Medis, Guru dan Penyuluh pertanian membingungkan Pemkot Makassar terkait alokasi anggaran yang akan di alim Pemerintah Kota Makassar
Baca Juga :
“Kita akan negosiasi lagi terkait gaji PPPK apakah di tanggung sepenuhnya daerah atau bagaimana,Tapi segala prosedur saya ikuti,” kata, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto.
Danny mengarakam jika pemerintah kota makassar tidak menganggarkan gaji PPPK dalam APBD 2019, mengingat proses pendaftaran baru dibuka.
“Tidak ada anggaran untuk itu. Karena ini baru muncul bagaimana mau dianggarkan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Andi Siswanta Attas, mengungkapkan, Pemkot Makassar akan menerima PPPK asalkan gaji dari PPPK bersedia menerima PPPK asal sistem gajinya melalui Rancangan APBD, transfer dan DAU (Dana Alokasi Umum).
“Itu formulasinya yang kita kirim ke pusat. Sampai sekarang banyak daerah mempertanyakan sistem penggajiannya,” jelasnya.
Komentar