TROTOAR.ID, MAKASSAR — Penyidik Polda Sulsel akhirnya menyeret suami Rika Dwi Mardwkawati, Sang suami, Rendi (31) sebagai tersangka utama dalam pengelapab dana nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Toddopuli Cabang Panakkukang.
Rendi ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khususdengan sangkahan
atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Rendi dan Rika bekerjasama dalam mengelakkan dana nasabah, Rendi meminta uang kepada Rusak,” Kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Rabu (6/2/2019).
Baca Juga :
Rendi juga lanjut Dicky, sering memperalat istrinya dengan sejumlah alasan yang disampaikan kepada, termasuk alasan membayar kredit mobil. Selain itu, Rendi juga kerap menggelapkan uang nasabah yang di tilap istrinya untuk bermain judi Online
“Uang yang diambil istrinya aku ga di gunakan bermain judi online, ” Jelasnya
Diketahui Rika Dwi Merdekawati diciduk polisi setelah adanya laporan laporna nasabah Bank Yang merasa uang miliknya hilang mestrius dan setelah dibtelesuri Teller BRI menilap uang nasabah atas perintah suaminya. sejak peripde April hingga Desember 2018.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rendi dijerat pasal 3 dan pasal 5 juncto pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Komentar