TROTOAR.ID, MAKASSAR –– Polres Kabupaten Takalar, meringkus tujuh pemuda yang telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang ibu muda SR (20) beberapa hari yang lalu.
Ketujuh pemuda tersebut juga jini telah ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan, yang dilakukan di Desa Su’rulangi Kecamatan Polong bangke ngakak Selatan Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Kapolres Takalar AKBP Ghani Alamsyah, saat
jumpa pers di halaman mapolres Takalar mengatakan dari tujuh pelaku diantaranya perusakan anak di bawah umur,
Baca Juga :
“Tujuh pelaku telha diiamankan, dan ketujuhnya langsung ditetapkan sebagai bersangka, ” ungkap Ghani Alamsyah.
Ketujuh pemuda tersebut yakni, JM (22), AR (18), RM (19), SP (16), JM (16), MG (16), dan KM (13) ketujuhnya diamankan ditempat terpisah.
Sebelumnya, 2 dari 7 orang terduga pelaku, sempat buron, namun dengan cepat Polres Takalar berhasil meringkus keduanya ditempat terpisah, saat pelaku hendak kabur meninggalkan Takalar.
Selain menahan para tersangka, polisi juga aku mengamankan barang bukti (BB) dari tangan para tersangka, yakni 2 unit sepeda motor, 3 buah seprei dan sejumlah baju yang berada di TKP.
Atas perbuatan ke 7 tersangka, mereka dijerat dengan pasal 285 KUHP ayat 1, yakni melakukan tindak kejahatan menyetubuhi secara kekerasan diancam dengan penjara maksimal 12 tahun.
Komentar